Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PT Toba Pulp Lestari diduga memanipulasi dokumen ekspor untuk menghindari beban pajak.
Kode barang yang dilaporkan Toba Pulp berbeda dengan kode barang yang diterima konsumen akhir di Cina.
Nilai keuntungan yang disembunyikan akibat perbedaan nilai transaksi produk Toba Pulp Lestari mencapai ratusan miliar rupiah.
SEBUAH truk tronton terhuyung-huyung, melaju lambat, di jalan Siborong-borong-Parapat, Sumatera Utara, akhir November 2019. Menelusuri jalan lintas Sumatera di pinggir Danau Toba, muatan truk itu setinggi hampir dua meter, tertutup kain terpal berwarna oranye. Sopir truk harus menempuh jarak 230 kilometer dari pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Porsea untuk sampai di Pelabuhan Belawan, Medan. Biasanya butuh waktu tempuh hingga 10 jam sebelum truk tiba di pelabuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap hari truk-truk sarat muatan itu adalah mata rantai utama penghubung produk bubur kayu PT Toba Pulp sebelum diekspor ke luar negeri. Di Belawan, truk-truk itu biasanya diparkir di dermaga konvensional, tak jauh dari tempat bersandar berbagai kapal jenis curah tanpa kontainer. “Tujuan ekspor produk kami ke Cina, India, Bangladesh, dan Thailand,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT Toba Pulp Lestari Tbk Norma Patty Handini Hutajulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang tak banyak diketahui publik, rantai perjalanan produk Toba Pulp terhubung dengan dua perusahaan asing: DP Macao dan Sateri Holdings Limited di daratan Tiongkok. Setiap tahun, ratusan ribu ton produk bubur kayu Toba Pulp dijual kepada DP Macao, yang kemudian meneruskannya kepada Sateri. Perusahaan yang disebut terakhir ini kemudian mengolahnya menjadi bahan tekstil yang dibeli banyak toko pakaian populer, seperti Zara dan H&M.
Pada akhir 2018, tim IndonesiaLeaks menemukan sejumlah dokumen yang memperlihatkan adanya transaksi mencurigakan antara Toba Pulp dan dua perusahaan terafiliasinya itu. Transaksi itu ditengarai dibuat untuk menyembunyikan keuntungan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah pada 2007-2016. Praktik lancung tersebut diduga dilakukan Toba Pulp dengan memanipulasi dokumen pencatatan ekspor di bea-cukai yang ada di pelabuhan Indonesia.
Indonesialeaks.id sendiri merupakan ikhtiar bersama sejumlah media di Indonesia untuk merespons temuan dan informasi yang berasal dari informan publik. Program yang dirilis dua tahun lalu ini menyediakan ruang kepada siapa pun untuk berbagi informasi yang layak ditelusuri melalui kerja-kerja jurnalisme investigasi. Informan boleh merahasiakan identitas dirinya demi alasan keselamatan.
•••
LAPORAN Sateri Holdings Limited pada 2010 yang dirilis di Hong Kong, Cina, adalah informasi awal yang memantik dugaan manipulasi ini. Laporan keterbukaan publik itu mereka buat saat akan melantai (initial public offering) di bursa efek Hong Kong, sepuluh tahun lalu.
Dokumen yang salinannya diperoleh IndonesiaLeaks itu mengungkap adanya kontrak pemasaran antara PT Toba Pulp Lestari dan DP Macao, perusahaan pemasaran yang berbasis di daerah administratif khusus di Cina. Dalam laporannya kepada bursa Hong Kong, Sateri menulis bahwa DP Macao adalah pemasok bubur kertas jenis dissolving wood (DW) untuk pabrik mereka di Cina. Sateri sendiri adalah perusahaan produsen viscose staple fiber (serat tekstil).
Dalam dokumen yang sama, Sateri menjelaskan bahwa pemasok utama bahan baku bubur kertas jenis dissolving mereka adalah PT Toba Pulp Lestari. DP Macao disebut dalam laporan itu sebagai agen perantara pembelian produk Toba Pulp. Perusahaan inilah yang kemudian menjual bubur kertas Toba Pulp kepada dua pabrik milik Sateri, yakni Sateri Jiangxi dan Sateri Fujian. Nilai agregat transaksi mereka sejak Desember 2007 hingga pertengahan 2010 mencapai US$ 11,1 juta atau sekitar Rp 152 miliar jika dihitung dengan kurs saat ini.
Sejumlah dokumen lain menunjukkan bahwa Sateri dan PT Toba Pulp Lestari menginduk pada perusahaan yang sama. Prospektus Sateri, misalnya, menjelaskan bahwa pemegang saham mereka sama dengan Toba Pulp. Penjelasan ini tampaknya disampaikan untuk memberikan jaminan kepada investor soal kelancaran pasokan bahan baku Sateri.
Dalam rentang waktu 2007-2009, Sateri juga menyatakan bahan baku yang mereka beli dari DP Macao sebagian besar berasal dari PT Toba Pulp Lestari. Selain itu, Sateri menjamin ketersediaan suplai bahan bakunya dengan menggandeng pabrik serat selulosa terbesar di Brasil, Bahia Specialty Cellulose. Semua perusahaan itu berada di bawah perusahaan induk milik konglomerat Sukanto Tanoto: Golden Silk.
Produk andalan Sateri adalah bahan rayon kelas khusus. Selain tekstil, bahan baku yang mereka olah bisa diaplikasikan untuk banyak produk turunan, seperti serat ban, pernis, kosmetik, dan farmasi. Varian produk itu bisa mereka hasilkan tergantung proses pemurnian. Untuk bisa menghasilkan produk serat fiber bernilai tinggi seperti itu, Sateri mengandalkan bubur kertas jenis dissolving wood.
•••
YANG menjadi masalah, dokumen-dokumen ekspor bubur kayu di Indonesia pada periode tersebut menunjukkan bahwa jenis bahan baku yang dikirim dari Pelabuhan Belawan ke Cina bukanlah dissolving wood. Produk yang dilaporkan kepada pemerintah adalah bubur kertas jenis bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Tim IndonesiaLeaks memeriksa laporan bulanan Perkembangan Data Ekspor Hasil Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta laporan ekspor Indonesia di Badan Pusat Statistik. Semua menunjukkan bahwa ekspor bubur kayu Indonesia ke Cina pada periode itu didominasi jenis BHKP, bukan dissolving wood.
Kejanggalan ini dengan mudah terdeteksi dari penggunaan kode klasifikasi barang alias HS Code. Dalam perdagangan internasional, HS Code untuk produk BHKP berbeda dengan dissolving wood. Produk BHKP diklasifikasikan dengan nomor 4703.29.00.00, sementara bubur kertas dissolving memiliki HS Code 4702.00.00.00. Data IndonesiaLeaks menemukan bahwa pelaporan data ekspor PT Toba Pulp Lestari hingga 2016 mencantumkan HS Code 4703.29.00.00 alias BHKP.
Identifikasi HS Code menjadi penting karena kedua jenis bubur kertas itu memiliki perbedaan harga di pasar internasional. Perbedaan itu bisa dilihat dengan membandingkan volume dan nilai transaksi keduanya dalam situs data perdagangan yang dikelola Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Commodity Trade Statistics Database (UN Comtrade). Harga bubur kertas jenis DW sekitar US$ 1 per kilogram atau lebih mahal 30-40 persen dibanding BHKP.
Kayu yang baru dicacah untuk dijadikan Dissolving Wood di dalam Kompleks PT Toba Pulp Lestari, 28 November 2019./Indonesialeaks
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Balai Besar Pulp dan Kertas Kementerian Perindustrian Saiful Bahri membenarkan bahwa harga dissolving wood lebih mahal ketimbang BHKP. Perbedaan itu terjadi lantaran penggunaan produk DW untuk bahan baku rayon.
Di Indonesia, hanya ada dua perusahaan yang bisa membuat dissolving wood, yakni PT Toba Pulp Lestari dan Asia Pacific Rayon. Hanya, kata dia, Asia Pacific Rayon baru memproduksi bubur kayu jenis dissolving sejak 2017. “Yang paling lama bikin dissolving itu TPL (PT Toba Pulp Lestari), dan produk mereka diekspor ke Sateri,” kata Saiful.
Nah, dalam laporan keuangan Sateri, perusahaan itu mengaku membeli bahan baku dari DP Macao dengan harga dissolving wood. Padahal PT Toba Pulp menjual produk mereka kepada DP Macao dengan harga BHKP. Perbedaan ini membuat PT Toba Pulp terus-menerus membukukan keuntungan yang tak optimal selama periode waktu itu di Indonesia.
•••
SELAMA 2008-2012, dokumen laporan tahunan Sateri menunjukkan bahwa PT Toba Pulp Lestari menjual hampir seluruh bubur kertasnya kepada DP Macao. Untuk jasa itu, DP Macao mendapat upah komitmen dari Sateri sekitar 2 persen dari total penjualan. Dari sana bisa dihitung nilai keuntungan DP Macao sendiri.
Pada rentang waktu yang sama, margin keuntungan DP Macao sempat mencapai 71 persen. Profit empuk itu diperoleh karena mereka membeli bahan baku dengan harga BHKP tapi menjualnya dengan harga dissolving wood.
Akibat praktik lancung ini, sampai 2016 saja total keuntungan yang diduga disembunyikan PT Toba Pulp Lestari ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pada 2008, misalnya, Toba Pulp menjual bubur kertas sebanyak 197.100 ton dengan nilai US$ 115,5 juta. Sebanyak 98,2 persen dari total ekspor Toba itu dijual kepada DP Macao. Tapi DP Macao menjual barang yang sama dengan nilai US$ 139,4 juta. Walhasil, Toba Pulp hanya mencatatkan keuntungan sebesar US$ 3,8 juta, sementara keuntungan DP Macao mencapai US$ 22,9 juta.
Pada 2015, PT Toba Pulp mengaku rugi sebesar US$ 2,75 juta dan tidak mampu membayar pajak badan secara maksimal di Indonesia. Kepala Hubungan Masyarakat PT Toba Pulp Lestari Tbk Norma Patty Handini Hutajulu menjelaskan bahwa kerugian itu disebabkan oleh penurunan pendapatan operasional bersih sebesar US$ 96,4 juta atau turun 11,7 persen dibanding pada 2014.
Menurut Norma, penurunan ini merupakan dampak dari penyusutan volume penjualan sebesar 165.057 ton atau turun 16,1 persen. Sementara itu, biaya produksi hanya turun sebesar 7 persen pada 2015 menjadi US$ 85,6 juta. “Tahun itu juga ada penghapusan tanaman sebesar US$ 2,6 juta akibat serangan hama. Akibatnya, tanaman harus ditanam ulang,” ujarnya. Norma juga membantah tudingan bahwa perusahaannya mengekspor bubur kayu jenis dissolving wood pada 2015-2016. “Produk yang kami ekspor tahun itu seluruhnya adalah kraft,” ucapnya.
Norma membantah jika produk DW disebut jauh lebih menguntungkan secara bisnis ketimbang BHKP. Opsi membuat dissolving ataupun BHKP, menurut dia, tergantung kondisi dan kebutuhan pasar. Keuntungan yang diperoleh dari transaksi kedua produk itu, kata dia, sangat fleksibel, tergantung kondisi pasar dan permintaan pelanggan. “Selisih marginnya juga hampir sama,” ujar Norma.
Karena itulah, menurut Norma, PT Toba Pulp Lestari sengaja menjalin kerja sama kontrak penjualan dengan DP Macao agar bisnisnya terfokus sebagai produsen pulp semata. Namun dia mengaku tak tahu berapa profit yang diperoleh DP Macao dari kerja sama itu. “TPL menjual ke DP Marketing International Limited sesuai dengan kesepakatan harga kedua belah pihak. TPL tidak mengetahui harga yang dijual kepada konsumen akhir,” katanya.
Dihubungi terpisah, mantan Quality Control Manager PT Toba Pulp Lestari, Arlodis Nainggolan, memberikan keterangan berbeda. Menurut dia, produk utama Toba Pulp adalah bubur kertas jenis DW. Perusahaan itu, menurut dia, hanya sesekali memproduksi BHKP, yakni ketika petani di India tengah panen raya kapuk. Bahan baku ini merupakan produk substitusi DW yang harga jualnya jauh lebih murah. “Produksi BHKP hanya satu-dua bulan (dalam setahun),” ujar pegawai yang bekerja di pabrik tersebut sejak masih bernama PT Inti Indorayon Utama. Dia berhenti bekerja di sana pada awal 2019.
Laporan tahunan Sateri Holdings Limited tahun 2011./Indonesialeaks
Norma sendiri belum bersedia menanggapi dugaan manipulasi pencatatan ekspor PT Toba Pulp Lestari. Sementara itu, pihak Sateri Holdings Limited tidak membalas pertanyaan yang disampaikan via surat elektronik. Ketika kantor perwakilan mereka di Jakarta didatangi, Kamis pekan lalu, anggota staf di sana menolak memberikan waktu untuk konfirmasi.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diluncurkan pemerintah tiga tahun lalu sebenarnya bisa mengubur dugaan kesalahan PT Toba Pulp ini. Namun nilai harta yang dideklarasikan Toba Pulp dalam laporannya pada 2017 terbilang kecil jika dibandingkan dengan nilai profit yang diduga ditransfer ke DP Macao. Surat keterangan pengampunan pajak untuk Toba Pulp dikirim pemerintah pada 27 Maret 2017.
Di sana disebutkan bahwa PT Toba Pulp menarik dana dari luar negeri senilai Rp 5 miliar atau sekitar US$ 367 ribu. Uang tebusan yang mereka bayar sebesar Rp 250 juta atau 5 persen dari nilai deklarasi harta. Pada periode itu, Toba Pulp juga mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar US$ 3,8 juta. Penghapusan PPN ini kemudian dicatat sebagai bagian dari beban pada laporan rugi laba mereka. Artinya, jumlah laba bersih yang dibukukan korporasi tersebut pada 2017 makin kecil.
Selama 2016-2017, PT Toba Pulp juga melaporkan rugi fiskal hingga US$ 32,02 juta sehingga praktis selama rentang waktu itu perusahaan tersebut tak membayar kewajiban pajak penghasilan (PPh) 25/29. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo enggan mengomentari temuan tersebut. “Kami terikat oleh aturan yang melarang mengomentari atau menyampaikan data wajib pajak secara spesifik,” tuturnya.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya bisa menagih sisa kurang bayar jika wajib pajak tidak membuat deklarasi harta sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty. Semestinya, kata dia, Ditjen Pajak menelusuri setiap laporan untuk menguji benar-tidaknya profil keuangan setiap wajib pajak. “Aturan tersebut mengikat seumur hidup dan tidak mengenal istilah kedaluwarsa,” ujarnya.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Doni Tjahjadi, mengatakan bakal mempelajari dugaan manipulasi ekspor berupa pelanggaran aspek kepabeanan yang diduga dilakukan PT Toba Pulp Lestari. Menurut dia, perlu ditelisik apakah kasus ini murni terjadi karena perbedaan klasifikasi HS Code antara Indonesia dan Cina atau ada kesengajaan untuk menghindari kewajiban. “Kalau terjadi sengketa penerapan HS Code, instrumen penyelesaiannya akan dibawa ke World Customs Organization,” ucapnya.
Kepala Sub-Direktorat Komunikasi dan Publikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, menilai ekspor produk bubur kertas wajib dilengkapi dokumen V-Legal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2017. Dokumen tersebut memuat sejumlah data tentang produk yang akan diekspor, seperti harga, uraian barang, dan HS Code. “Pelanggaran atas aturan itu bisa berdampak sanksi administratif atau pidana,” katanya.
Namun, menurut Deni, bubur kertas jenis DW dan BHKP bukanlah jenis komoditas yang dikenai bea keluar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2017. Kebijakan serupa diterapkan pemerintah Cina, yang menghilangkan tarif impor atas kedua produk itu. “Dari sisi aturan bea, tidak ada potensi penghindaran kewajiban. Tapi pelaporan yang tidak benar akan berdampak pada penurunan omzet dan perhitungan pajak badan,” ujarnya.
INDONESIALEAKS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo