Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf kepada rekan-rekannya di institusi kepolisian yang terdampak kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia mengaku menyesal sekaligus meminta maaf kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan Bintara polisi yang terdampak dalam kasus tersebut.
“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” tulis Ferdy Sambo dalam surat tulisan tangan di secarik kertas putih bermaterai Rp10.000 dan tertera tanda tangannya, pada 25 Agustus 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengkonfirmasi surat itu ditulis Ferdy Sambo.
Melalui surat ini, Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani setiap konsekuensi hukum dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekannya yang terdampak.
“Semoga kiranya rasa penyesalan ini dapat diterima terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapat keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih,” kata Ferdy Sambo.
Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia tiba pukul 7.30 WIB bersama para saksi. Terlihat para personel Brimob dengan kendaraan taktis juga dikerahkan untuk mengawal sidang.
Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinas lapangannya yang terlihat lebih polos. Seragamnya hanya terpasang pangkat bintang dua tanpa emblem kesatuan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggot Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
“Keputusan sidang Inshaallah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanha berjalan paralel dan harus cepat,” kata Dedi.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Baca: Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini