Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso, pada Senin, 13 Januari 2025. Warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang berusia 43 tahun itu diduga tewas akibat dikeroyok polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah berlangsung di Pemakaman Umum Desa Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan ekshumasi ini sebagai salah satu upaya untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian Darso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ekshumasi hari ini telah selesai dilaksanakan. Namun, masih ada sampel organ yang harus di lakukan penelitian oleh tim kedokteran forensik dalam bentuk kegiatan patologi anatomi, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian," ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Senin.
Sebelumnya, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap Darso, yang berujung pada kematian. Laporan itu dilayangkan oleh keluarga mendiang Darso pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang," kata kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, di Semarang, seperti dikutip Antara.
Antoni mengatakan penganiayaan terhadap Darso terjadi pada September 2024. Kejadian bermula dari kecelaan lalu lintas yang dialami Darso di Yogyakarta ketika mengendarai mobil pada Juli 2024. Dia meninggalkan KTP sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.
"Pada September 2024, beberapa orang yang diduga anggota polisi datang ke rumah korban di Mijen, Kota Semarang," ujar Antoni.
Polisi kemudian membawa Darso tanpa surat penangkapan. Bahkan, keluarganya tak diberi tahu tentang penangkapan itu.
Beberapa saat setelahnya, polisi datang lagi ke rumah korban dan memberitahukan bahwa Darso sedang dirawat ruang gawat darurat RS Permata Puri. "Setelah beberapa hari pulang ke rumah, korban meninggal," kata dia.
Sebelum meninggal, kata Antoni, Darso sempat bercerita kepada keluarga bahwa dia dipukuli oleh polisi. Setelah Darso dimakamkan, ada polisi yang datang menemui keluarga dan berupaya menyelesaikan peristiwa itu melalui mediasi.
Antoni menyebut polisi itu tiga kali mendatangi keluarga korban. Keluarga yang curiga kemudian keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Jateng.