Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dugaan korupsi itu ditengarai terjadi saat proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan sudah memeriksa 34 saksi. Para saksi tersebut, kata dia, berasal dari kalangan swasta, pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyelidikan masih berjalan,” kata Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret 2025.
Cahyono tidak mendetailkan bentuk dugaan korupsi yang terjadi dalam penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang tersebut. Sebelumnya, masih dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa: Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka berkongkalingkong membuat surat girik palsu yang dijadikan landasan penerbitan HGB dan SHM di perairan tersebut.
Selain surat girik, dokumen lainnya yang dipalsukan meliputi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Polisi telah menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen itu kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus pemalsuan dokumen HGB dan SHM ini terkuak setelah ramai pemberitaan adanya pagar laut sepanjang 30,1 km yang membentang di perairan Tangerang. Saat itu Kementerian ATR/BPN menyatakan terdapat 263 HGB dan 17 SHM yang terbit di atas perairan laut Desa Kohod. Secara regulasi, laut tidak bisa diterbitkan HGB atau SHM.
Setelah melalui proses telaah oleh ATR/BPN, ditemukan pelanggaran administrasi sehingga 209 sertifikat itu dibatalkan. Jumlah itu terdiri dari 192 HGB dan 17 SHM. Sementara 58 SHGB lainnya disebut berada di dalam garis pantai sehingga tidak perlu dicabut.
Alif Ilham Fajriadi dan Jihan Ristyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Iptu Tomi Samuel Hilang saat Kontak Senjata dengan TPNPB, Kapolres Teluk Bintuni Siap Diperiksa