Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

13 Mei 2024 | 12.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Nayunda dilakukan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan dilakukan setelah nama Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 29 April 2024. Jaksa KPK bertanya kepada Bekas Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian, karena ada salah satu bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Arief kepada Nayunda Nabila sebesar Rp 30 juta pada tanggal 25 November 2022.

Arief mengatakan transfer itu disuruh oleh seseorang, namun dia lupa diperintah siapa. Dia juga tidak tahu sosok Nayunda, hanya diberi tahu bahwa perempuan itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Untuk kepentingan keluarga Pak Menteri (SYL),” kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.

Nayunda Nabila Nizrinah. Foto : Instagram

Jaksa KPK mengingatkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, transfer itu diperintahkan oleh Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Arief membenarkan, namun perintah itu secara berjenjang disampaikan kepadanya.

Jaksa KPK juga mengingatkan berdasarkan BAP, bahwa transfer uang itu untuk keikutsertaan Nayunda Nabila mengisi acara Harmoni Kementan. Arief membenarkan kesaksiannya dalam BAP tersebut.

KPK juga panggil pihak biro perjalanan swasta

Pada hari ini, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang dari pihak biro perjalanan swasta, yaitu Harvey sebagai pegawai Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjonda sebagai pemilik Suita Travel. Kemudian ada A. Rekni sebagai pegawai Maktour Travel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo itu tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Bertempat di BPKP Sulawesi Selatan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Pilihan Editor: Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus