Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Nayunda dilakukan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan dilakukan setelah nama Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 29 April 2024. Jaksa KPK bertanya kepada Bekas Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian, karena ada salah satu bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Arief kepada Nayunda Nabila sebesar Rp 30 juta pada tanggal 25 November 2022.
Arief mengatakan transfer itu disuruh oleh seseorang, namun dia lupa diperintah siapa. Dia juga tidak tahu sosok Nayunda, hanya diberi tahu bahwa perempuan itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Untuk kepentingan keluarga Pak Menteri (SYL),” kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.
Nayunda Nabila Nizrinah. Foto : Instagram
Jaksa KPK mengingatkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, transfer itu diperintahkan oleh Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Arief membenarkan, namun perintah itu secara berjenjang disampaikan kepadanya.
Jaksa KPK juga mengingatkan berdasarkan BAP, bahwa transfer uang itu untuk keikutsertaan Nayunda Nabila mengisi acara Harmoni Kementan. Arief membenarkan kesaksiannya dalam BAP tersebut.
KPK juga panggil pihak biro perjalanan swasta
Pada hari ini, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang dari pihak biro perjalanan swasta, yaitu Harvey sebagai pegawai Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjonda sebagai pemilik Suita Travel. Kemudian ada A. Rekni sebagai pegawai Maktour Travel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo itu tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Bertempat di BPKP Sulawesi Selatan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Pilihan Editor: Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK