Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vadel Badjideh Serahkan Keputusan ke Keluarga Soal Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani

Seleb TikTok Vadel Badjideh menyerahkan keputusan kepada keluarganya untuk melaporkan balik soal tudingan pemaksaan aborsi dan persetubuhan anak.

24 Februari 2025 | 22.05 WIB

Pengacara Razman Arif Nasution (kedua kiri) usai mengunjungi kliennya Vadel Badjideh di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Tempo/Amelia Rahima
Perbesar
Pengacara Razman Arif Nasution (kedua kiri) usai mengunjungi kliennya Vadel Badjideh di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Tempo/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seleb TikTok sekaligus penari, Vadel Badjideh (20 tahun), menyerahkan keputusan kepada keluarganya untuk melaporkan balik anak artis Nikita Mirzani berinisial LM (17 tahun) soal tudingan pemaksaan aborsi dan persetubuhan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini disampaikan Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh, usai mengunjungi kliennya di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pertemuan itu berlangsung kurang lebih 30 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Razman mengatakan, kliennya menyetujui rencana melaporkan LM. "Tapi Vadel minta dikomunikasikan kembali kepada keluarganya," ujarnya kepada awak media pada Senin, 24 Februari 2025.

Oleh sebab itu, Razman nantinya akan menyampaikan hasil pertemuan tadi kepada Martin Badjideh. Sebab, kakak Vadel itu lah yang selalu berkomunikasi dengan timnya.

"Dia tergantung keluarganya, lapor ya lapor, enggak ya enggak," kata Razman. "Kami akan dalami dan pelajari langkah hukum berikutnya."

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani berinisial LM. Selama menjalin hubungan kekasih, Vadel dan LM disebut sudah berhubungan layaknya suami istri di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Atas perbuatannya, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus