Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleb TikTok sekaligus penari, Vadel Badjideh (20 tahun), menyerahkan keputusan kepada keluarganya untuk melaporkan balik anak artis Nikita Mirzani berinisial LM (17 tahun) soal tudingan pemaksaan aborsi dan persetubuhan anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh, usai mengunjungi kliennya di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pertemuan itu berlangsung kurang lebih 30 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razman mengatakan, kliennya menyetujui rencana melaporkan LM. "Tapi Vadel minta dikomunikasikan kembali kepada keluarganya," ujarnya kepada awak media pada Senin, 24 Februari 2025.
Oleh sebab itu, Razman nantinya akan menyampaikan hasil pertemuan tadi kepada Martin Badjideh. Sebab, kakak Vadel itu lah yang selalu berkomunikasi dengan timnya.
"Dia tergantung keluarganya, lapor ya lapor, enggak ya enggak," kata Razman. "Kami akan dalami dan pelajari langkah hukum berikutnya."
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani berinisial LM. Selama menjalin hubungan kekasih, Vadel dan LM disebut sudah berhubungan layaknya suami istri di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Atas perbuatannya, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara