KUPON Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) atau Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB) resmi sebagai judi. Setidaknya begitulah keputusan Hakim Pangeran Siregar Selasa dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan pasal judi (pasal 303 KUHP) Siregar memvonis seorang agen resmi KSOB dan TSSB di daerah itu, Haryono alias A Hok, 42 tahun, dengan penjara 50 hari. Putusannya itu, kata Pangeran Siregar, sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. "Masyarakat dan pemerintah Aceh menganggap mudarat KSOB maupun TSSB lebih banyak ketimbang manfaatnya," ujarnya. Keputusan mengagetkan itu bermula awal April lalu, ketika polisi menggerebek rumah A Hok. Ia dicurigai mengedarkan kupon KSOB dan TSSB tanpa izin pemda. Di rumahnya disita 530 blok kupon dana sosial. A Hok pun ditahan polisi. Di pemeriksaan ia mengaku telah mengedarkan kupon-kupon yang disuplai PT Pancanusa Bhaktitama Medan itu sejak Februari 1988. Sebagai agen besar, A Hok memasarkan kupon-kupon itu melalui 30 agennya, yang tersebar di Aceh Utara. Tapi berbeda dengan daerah lain -- di Aceh peredaran kupon itu dilarang pemda -- penjualan kupon itu tak menggunakan loket resmi, tapi beredar lewat bisik-bisik di kedai-kedai kopi. A Hok, yang bertubuh bulat itu, akhirnya diseret ke meja hijau. Semula kejaksaan memang agak ragu menuntut A Hok sebagai bandar judi. Sebab, pengedaran kupon itu berdasarkan keputusan Menteri Sosial sah adanya. Sebab itu, sidang pertama, 6 Agustus lalu, sempat tertunda karena Jaksa Maramis Purba masih menunggu petunjuk atasannya. Ketika lampu hijau turun dari Kajati Aceh, A.T. Adnan, sidang pun bergulir. Maramis tak ragu-ragu menembakkan pasal 303 KUHP -- pasal yang mengancam siapa yang menggunakan judi sebagai mata pencarian, atau siapa saja yang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi. Pangeran ternyata sependapat bahwa A Hok telah melanggar pasal judi. Menurut Pangeran, kendati kedua kupon itu beredar legal di seluruh Indonesia, untuk Aceh perbuatan itu tetap terlarang. Untuk itu, katanya pemda tak perlu mengeluarkan peraturan daerah (Perda). " 'Kan sudah ada pasal 303 KUHP," kata alumni FH-UI itu. Sesuai dengan pasal tersebut, menurut Pangeran, A Hok terbukti memberi kesempatan masyarakat untuk berjudi. Sebab katanya, si pembeli kupon jelas berniat berjudi -- bukan untuk menyumbang dana olahraga. Buktinya, kupon itu ditukar uang dan pembelinya pun menunggu pengumuman nomor berapa dan huruf apa yang keluar sebagai pemenang. "Kalau mau menyumbang, ya, sumbang saja. Tak perlu ada yang menang dan kalah," kata Pangeran. Hanya, Pangeran menghukum A Hok cuma 50 hari penjara -- ancaman pasal itu dua tahun. A Hok pun tak banding karena vonis itu klop dengan masa penahanan yang dijalaninya. Untuk ini, Pangeran berkelit. "Sehari pun dipenjara 'kan tak enak". Agaknya yang penting bagi Pangeran adalah isi keputusannya, bukan jumlah hukumannya. Sebab, kalau dasar vonis hakim itu adalah pasal 303 KUHP, berarti apapun dalihnya, peredaran kupon itu untuk seluruh Indonesia adalah judi. Bukankah pasal itu berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya untuk daerah Aceh? Bersihar Lubis & Mukhlizardy Mukhtar (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini