Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mojokerto– Muhamad Aris, 20 tahun, warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkara nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk tersebut, Aris juga diganjar pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Putusan PN Mojokerto dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, 18 Juli 2019. Terdakwa menerima putusan banding tersebut.
Aris juga jadi terpidana dalam perkara perkosaan anak dengan di wilayah hukum Kota Mojokerto dengan nomor perkara 65/Pid.Sus/2019/PN. Mjk. Ia diganjar penjara 8 tahun dan denda Rp 100 subsider enam bulan pidana kurungan. Ia banding ke pengadilan tinggi namun belum ada putusan hukum tetap.
Dalam penyidikan polisi, ada sembilan korban yang disetubuhi Aris di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto serta dua korban di wilayah Kota Mojokerto. Sehingga total ada 11 korban yang disetubuhi secara paksa selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Namun dalam persidangan di PN Mojokerto, hanya dua perwakilan dari keluarga yang bersaksi di pengadilan, satu korban dalam perkara di Kabupaten Mojokerto dan satu korban dalam perkara di Kota Mojokerto. Perbuatan yang dialami dua korban terjadi pada 2018.
Salah satu anggota majelis hakim yang menangani dua perkara Aris, Erhamudiin, mengungkapkan kesadisan yang dilakukan Aris pada korbannya. “Dalam persidangan, terdakwa mengakui menyetubuhi lebih dari satu korban. Terdakwa juga menyeret dan membekap korban. Bahkan ada yang disobek kemaluannya (korban) dengan tangan (terdakwa) supaya alat kelaminnya bisa masuk,” ujar Erhamuddin yang juga juru bicara PN Mojokerto, Senin, 26 Agustus 2019.
Majelis hakim juga menganggap pidana tambahan berupa kebiri kimia sudah adil bagi para pihak dan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama. “Hakim menilai itu yang paling adil untuk terdakwa, korban, dan memberikan pendidikan pada masyarakat agar ada efek jera,” kata Erhamuddin.
Meski vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2019, Kejaksaan Negeri Mojokerto belum bisa mengeksekusi kebiri kimia pada Aris. “Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung terkait petunjuk teknisnya karena ini pidana tambahan yang pertama bagi kami maupun di Indonesia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono.
ISHOMUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini