Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan wajah hukum di Indonesia berubah setelah lengsernya Soeharto dari kursi Presiden. Hari ini tepat 23 tahun, Soeharto mundur dari posisi yang ia jabat selama 32 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suparji mengatakan pertama, dari sisi struktur, yang mana dalam hal ini aparatur secara kelembagaan. "Banyak kemajuan. Mulai dibentuknya Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah suatu perkembangan di mana pada masa itu (Orba), tidak ada," ujar Suparji saat dihubungi pada Kamis, 20 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aspek kedua adalah regulasi. Menurut Suparji, tumbangnya orde baru melahirkan banyak regulasi untuk mengatasi persoalan dan merespons dinamika. Pada masa orba, produksi regulasi dan undang-undang relatif tidak terlalu produktif.
Sedangkan di masa sekarang atau reformasi, sudah ada inventarisasi dan upaya mengatasi aturan tumpang tindih. "Terakhir dari sisi budaya hukum, memang sebetulnya ada tingkat kemajuan kesadaran hukum. Tapi di sisi lain ada hal yang sepenuhnya belum sesuai harapan reformasi, tidak menunjukkan secara signifikan dalam sisi ini," kata Suparji.
Meski begitu, kata Suparji, wajah hukum di Indonesia masih banyak yang perlu diperbaiki. Terutama korupsi dan suap menyuap yang masih mengakar di Indonesia. Selain itu, ia juga menyentil adanya aksi saling lapor.
Tanpa dipungkiri, aksi saling lapor semakin masif. Suparji menilai, hal itu mungkin disebabkan lantaran masyarakat kini sudah melek hukum, dilengkapi dengan sudah adanya regulasi yang memberikan wadah. "Atau pengaruh juga dari budaya yang terjadi di masyarakat saat ini," kata dia.
Sedangkan di era Soeharto, aksi saling lapor, misalkan karena pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong, relatif tidak kerap terjadi. Saat itu, undang-undang yang mengatur, masih belum lengkap.
Sementara saat ini, undang-undang telah diperbaharui, khususnya yang bisa masuk ke ranah daring. "Ada sesuatu yang baru dibanding masa Soeharto. Jadi lebih banyak faktor ada aturan yang memungkinkan," kata Suparji.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, wajah hukum Indonesia sekarang relatif lebih bebas dalam mengusut suatu perkara. Terutama, perkara yang berhubungan dengan tindakan pemerintah.
Menurut Fickar, hakim kini tidak mempunyai beban dan ketakutan kepada atasan, karena tidak ada lagi pengaruh terhadap karir dan pangkat ketika memutus suatu perkara. "Namun, di sisi lain kebebasan di beberapa sektor, menimbulkan anarkisme yang kerap dipengaruhi oleh materi atau uang," kata dia melalui pesan teks pada 20 Mei 2021.
Selain itu, kata Fickar, setelah orde baru atau orba tumbang ada penghargaan terhadap hak-hak individu di bidang apapun. Pengaruh kekuasaan juga berkurang oleh kejelasan dan ketegasan memberlakukan aturan.
"Bahwa ada pengaruh uang, sama sekali tidak bisa dihindarkan, tetapi pengawasan yang ketat dari masyarakat akan menghilangkan hal-hal negatif itu. Barangkali yang belum maksimal itu di sektor nepotismenya, yang memang sulit dihapuskan dari jaman dulu," kata Fickar menjelaskan wajah hukum setelah lengsernya Soeharto.