Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

8 Mei 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus manipulasi data atau business email compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd Rp 32 miliar. Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk mengurus izin usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Madya Dittipsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy menyebut para sindikat kejahatan ini memanfaatkan orang Indonesia untuk membuat perusahaan palsu sekaligus nomor rekening bernama PT Huttons Asia Internasional. Roland menyebut salah satu tersangka dari Nigeria sengaja menikahi tersangka perempuan warga negara Indonesia atau WNI untuk diminta menjadi direktur sekaligus membuka rekening atas nama perusahaan siluman itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Biasanya modusnya memacari atau menikahi, kemudian dibujuk untuk membuat rekening dan perusahaan,” kata Roland saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024. Meski demikian, Roland tak menyebut siapa warga Nigeria yang menikahi salah satu tersangka dari Indonesia. 

Adapun, lima tersangka itu adalah dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA,  sementara tiga tersangka berinisial DM, YC, dan I berasal dari Indonesia. Roland menyebut polisi sedang memburu satu warga Nigeria berinisial S yang diduga menjadi otak intelektual kasus ini. “Dari proses pengembangan fakta, ini dikontrol oleh seorang berinisial S yang berada di luar,” kata Roland.

Dia menyebut polisi saat ini sudah berkoordinasi dengan polisi internasional dan kedutaan Nigeria untuk memburu S. Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berasal dari Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional. Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia.

Dalam kasus ini, CO disebut memerintahkan DM alias L dan EJA untuk membuat dan mencari orang guna membuat perusahaan PT Huttons Asia Internasional. Dua orang tersebut juga menjadi direktur perusahaan tersebut sekaligus sosok yang membuka rekening untuk menampung uang hasil penipuan. 

Sementara itu, tersangka berinisial YC berperan mengurus pendirian PT Huttons Asia Internasional sekaligus membuka rekening baru. YC disebut mendapat fee sebesar 5 persen dari hasil duit yang telah ditampung. Kemudian, tersangka berinisial I dipercaya menjadi direktur perusahaan dan mendapat komisi sebesar 10 persen. 

“Kelima tersangka ditangkap di wilayah hukum DKI Jakarta dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024. 

Himawan menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria. S disebut bertugas meng-hack dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Delevopment Ltd sekaligus  memerintahkan CO. 

 Dalam kasus ini, perusahan Kingsford telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional untuk pembayaran salah satu transaksi bisnis sebesar Rp 32 miliar. Dia mengatakan PT Huttons Asia Internasional mengelabui korban dengan dengan mengirimkan email palsu bernama arhuttonsgroups.com yang menyerupai alamat sebenarnya, yaitu arhuttongrup.com alias tanpa “s” di ujung email. “Email asli “S” berada di tengah Arhuttonsgroup.com,” kata Himawan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus