Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

WNI Tewas di Kapal Cina, Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan ABK

Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat perdagangan ABK yang merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK di kapal Cina

25 Juli 2020 | 19.06 WIB

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepri, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/Naim
Perbesar
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepri, Sabtu 25 Juli 2020. ANTARA/Naim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dan meringkus jaringan perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau ABK internasional. "Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang sudah kami amankan dan tangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Dua di antaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jateng," kata Dirkrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Arie Dharmanto di Batam, Kepri, Sabtu 25 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengungkapan kasus perdagangan orang itu, merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 asal Cina, beberapa waktu lalu. "Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, alm Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari tujuh tersangka, seorang di antaranya adalah warga negara asing, yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi hingga meninggal. Sedangkan enam orang lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal, yaitu H Direktur PT GMI, TA, komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, MH dari PT MTB.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar. "Proses rekrutmen semua ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan," kata dia.

Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK.

Ia menjabarkan, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu.

"Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa," kata dia.

Dan itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal. Bersama tersangka, aparat polisi menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus