Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MESKI belum lama bekerja, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) sudah punya banyak "tabungan". Komisi ini akan mendapat warisan berupa data kekayaan para petinggi dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang segera bubar.
Menurut Ketua KPKPN Jusuf Syakir, komisinya memiliki 35.500 data kekayaan pejabat negara. Dari jumlah itu, 34.006 data telah diklarifikasi dan dimasukkan dalam lembar berita negara. "Semua berisi rincian data pribadi berikut aset-asetnya, dan telah computerized," ujar Syakir kepada Purnomo G. Ridho dari Tempo News Room. Database itu kelak akan diserahkan ke KPTPK dan ditindaklanjuti.
Mekanisme pengumpulan data pun telah dirintis oleh KPKPN. Lembaga ini sudah membuka kerja sama dengan beberapa instansi, antara lain kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, dan TNI, yang bersedia membantu menyerahkan laporan kekayaan pejabatnya. Kini KPTPK tinggal meneruskannya.
KPTPK juga akan menerima berkas laporan kekayaan pejabat yang tak wajar. Soekotjo, salah seorang anggota KPKPN, mengungkapkan bahwa pada awal pekan lalu KPKPN menyerahkan dua laporan kekayaan penyelenggara di bidang yudikatif ke Mabes Polri. Petinggi yang memiliki laporan kekayaan kurang beres itu yakni Hakim Agung Abdul Kadir Mappong dan mantan Direktur Pidana Militer MA, Maruli Pandjaitan.
Tahun lalu KPKPN menyerahkan sembilan laporan kekayaan penyelenggara negara yang dinilai tak wajar ke kepolisian. Mereka terdiri atas enam pejabat legislatif, seorang pejabat negara di bidang yudikatif, dan selebihnya dari kalangan eksekutif. Itu tidak termasuk laporan kekayaan Jaksa Agung M.A. Rahman dan dua hakim yang pernah menangani perkara Manulife yang juga telah disodorkan ke polisi.
Selama ini KPKPN berkewajiban memantau perkembangan laporan mereka dengan menanyakannya secara berkala ke kepolisian. Sayang, tak satu pun dari berkas pemeriksaan itu berlanjut ke kejaksaan, apalagi pengadilan. Padahal laporan pemeriksaan KPKPN yang diserahkan ke kepolisian itu tak hanya berupa data tentang kekayaan, tapi berikut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal. "Polisi bilang, mereka belum selesai memeriksanya. Bukan tidak ditindaklanjuti," ujar Syakir sembari terkekeh.
Kelak, KPTPK yang harus melanjutkan tugas KPKPN, memantau berkas kekayaan yang telah disetorkan ke kepolisian.
EK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo