Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim khusus pemeriksaan majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur buntut penetapan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap penanganan perkara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan tim khusus itu akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim agung. “Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu yang akan kami periksa,” ucap Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Zarof Ricar yang menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. “Keterangan dari Kejaksaan Agung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” tuturnya.
Adapun, ia menegaskan bahwa MA menyerahkan segala proses hukum yang berkaitan dengan dugaan suap Zarof Ricar kepada kejaksaan. MA tak akan campur tangan dalam proses itu.
Sementara itu, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi Ronald Tannur akan dilakukan secara internal. “Kalau etiknya, klarifikasinya, MA sendiri, tidak melibatkan (lembaga luar),” ujar Yanto.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara Ronald Tannur adalah sebagai penghubung antara pengacara anak eks anggota DPR Edward Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi