Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Provinsi Riau pada 2014.
“Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk terdakwa Suheri Terta,” kata pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Persidangan kasus dugaan korupsi terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa ini. Zulkifli Hasan akan bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Zulkifli, jaksa penuntut KPK juga memanggil mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, untuk bersaksi. Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, dan Surya Darmadi.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di KPK pada 2014. Annas mengatakan pernah bertemu Zulkifli di rumah bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu di Jakarta.
Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli. Di lain kesempatan, ia juga mengatakan bahwa Zulkifli adalah pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini