Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Apresiasi Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah PTPN XI Eks PT Kejayan Mas

Hakim memerintahkan kepada jaksa KPK untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa Muhchin

6 Februari 2025 | 07.14 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi pengadaan tanah PTPN XI eks PT Kejayan Mas. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, majelis hakim menyatakan para terdakwa Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muhchin Karli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tessa mengatakan ketiga terdakwa telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam amar utusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa eks Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan terdakwa Muhchin Karli dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebesar Rp 12.578.940.308 subsidair pidana penjara pengganti selama 1 tahun 7 bulan.

Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa Muhchin yang hasilnya digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

Tessa mengatakan bahwa penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi dan mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus