Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penegak hukum Arab Saudi telah mencabut tuntutan hukuman mati dengan dipancung terhadap aktivis perempuan Israa al-Ghomgham setelah mendapat tekanan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedutaan Arab Saudi di London, Inggris kepada Newsweek, Kamis, 31 Januari 2019, membantah hukuman mati dijatuhkan kepada aktivis yang ditangkap pada tahun 2015 setelah menggelar unjuk rasa memprotes pemerintah Saudi di Qatif yang didominasi umat Shiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kedutaan Arab Saudi di London, penuntut umum menuntut al-Ghomgham dijatuhi hukuman penjara, denda, dan menyita segala sesuatu yang digunakan dalam melakukan kejahatan.
Aktivis perempuan berusia 29 tahun ini menjadi terkenal karena dalam aksi protesnya menuntut kerajaan Saudi yang didominasi Sunni agar mengakhiri persekusi kaum Shiah.
Al-Ghomgham merupakan satu dari enam orang yang ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi itu, termasuk suaminya.
Mereka didakwa dengan sejumlah kejahatan termasuk bepergian ke luar negeri untuk mengikuti pelatihan mengorganisasi reli dan protes menggunakan media sosial untuk mempromosikan kegiatan, dan menggunakan Facebook untuk menyebarkan video mereka.
Al-Ghomgham menjadi perempuan pertama yang terancam hukuman mati akibat kegiatan tanpa kekerasan yang dia lakukan.
Kasus yang dihadapi al-Ghomgham mendapat perhatian luas masyarakat internasional khususnya organisasi-organisasi HAM dunia.
"Mengganti hukuman mati merupakan pelanggaran berlanjut karena dia didakwa melakukan tindak pidana sehubungan menyampaikan pendapatnya secara damai," kata Ali Adubisi, direktur Lembaga HAM Eropa-Saudi kepada Newsweek.
Sidang al-Ghomgham telah tertunda empat kali. Menurut Adubisi, tuntutan hukuman mati oleh penuntut Arab Saudi terhadap al-Ghomgham dan rekan-rekannya membangkitkan kepedulian mengenai nasib mereka.