Secara yuridis departemen yang berhak dan mempunyai wewenang mengeluarkan ijazah adalah Departemen P dan K dan Departemen Agama (Depag). Dengan demikian, hanya dua departemen itulah yang berhak memproduksi ijazah secara sah. Meski kedua departemen itu sama-sama di bawah naungan pemerintah, kesan yang membekas atas dua ijazah yang sama-sama sah, tetapi berbeda departemen yang mengesahkan, itu telah melahirkan suatu kesan yang tak pas. Yakni penilaian yang berbeda, baik di kalangan masyarakat awam maupun instansi. Ijazah keluaran Depag' menimbulkan kesan lebih rendah nilainya di kalangan masyarakat awam khususnya. Bahkan juga pada sebagian kaum intelek. Akibatnya, mereka khawatir menyekolahkan anaknya ke sekolah agama. Malahan, di kalangan orang awam terlontar suara-suara sumbang yang bersifat negatif, yakni mencemoohkan. Para orangtua khawatir, bila mereka menyekolahkan anaknya di sekolah agama, kelak anak itu tak mendapatkan kesempatan bekerja di instansi mana pun. Maka sekolah agama makin hari makin sepi baik di daerah pedesaan maupun di kota. Akibatnya sekolah agama hanyalah merupakan pilihan terakhir (Kapan-kapan, barangkali, sekolah agama akan melipat kasurnya). Ya, semua orang belum tentu mengetahui tujuan pendidikan kita yang sebetulnya sebagai sarana untuk mencerdaskan bangsa, dalam rangka menuju manusia seutuhnya. Yakni fokus pendidikan bukan pada lapangan pekerjaan. Sementara itu, di lain pihak, ada sebagian instansi yang tak mengerti sama sekali jenis ijazah keluaran Departemen Agama. Misalnya, apa itu ijazah madrasah aliwah atau madrasah tsanawiwah. Akhirnya akibatnya terkena terhadap mereka yang memiliki ijazah dari Departemen Agama itu. Sehingga, hal itu mempersulit yang berangkutan. Kasihan. Itulah kenyataan yang ada. Meski telah ada apa yang dinamakan SKB Tiga Menteri, yang di antaranya memutuskan persamaan ijazah dari kedua departemen tersebut. Tetapi, dalam kenyataannya, keadaannya masih tetap, ya, seperti kita semua maklum. Perasaan diskriminasi tersebut sebetulnya telah tampak sejak pemerintah Hindia Belanda masih bercokol di Indonesia. Pada masa itu, pemerintah kolonial menanamkan "politik westernisasi" di bidang pendidikan. Itu dilakukan sehubungan dengan adanya pendidikan tradisional (sekolah agama dan pesantren) yang berkembang pesat. Nah, dari sinilah mulai adanya diskriminasi tersebut, yang pada akhirnya akar dan ekornya masih tetap tegar dan berkembang sampai kini. Bertitik tolak dari perasaan tersebut, kiranya tidaklah menjengkelkan bila saya mengemukakan gagasan yang berhubungan dengan hal itu. Yakni, sebaiknya soal ijazah sekolah dan jenis pendidikan lainnya hanya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saja yang mengeluarkan. Sedangkan masalah kebudayaan ditransterkan saja ke Departemen Agama. Jadi. Departemen Agama diubah menjadi Departemen Agama dan Kebudayaan. Sebab, saya pikir agama dan kebudayaan terasa lebih dekat. Adapun kurikulum dan hal lain yang berkenaan dengan itu 'kan bisa diatur. Maka, para calon pendidik kejuruan di bidang pendidikan agama diharuskan masuk ke institut, sedangkan bagi para calon ilmuwan diminta memilih universitas. Sebagai contoh, para calon pendidik kejuruan agama Islam agar memilih IKIP Jurusan Agama Islam, sedangkan para calon ilmuwan memasuki Universitas Indonesia Jurusan Islamologi. YUSRON HASANI Rumah Sekolah SD Nomor 18 Jalan Sandat Denpasar Timur Bali
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini