Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Audit Memicu Sanksi

Audit pembakaran hutan Riau harus diikuti penegakan hukum. Bisa bahu-membahu dengan jiran korban asap.

27 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HASIL audit pembakaran hutan Riau—diumumkan pada medio Oktober lalu—akan sia-sia bila tak diikuti tindakan penegakan hukum. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menemukan 15 perusahaan biang api di hutan Riau. Unit Kerja menyebutkan 15 perusahaan tersebut "tak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam membuka dan mengelola lahan sehingga terjadi kebakaran".

Audit selama tiga setengah bulan itu mencatat pula kelalaian empat kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Otoritas wilayah itu dipandang membiarkan bisnis pengelolaan hutan yang berdampak pembakaran di daerah mereka. Hasil kerja tim audit yang menyisir hutan Riau dengan satelit adalah temuan dengan bukti-bukti keras yang bernilai untuk amunisi penegakan hukum.

Dalam peta hutan Indonesia, Riau termasuk daerah asap paling ganas, yang disebulkan dari 120 ribu titik api. Kerugian bukan hanya uang—kini sudah Rp 20 triliun—melainkan juga kesehatan. Hampir 58 ribu penduduk lokal terserang infeksi saluran pernapasan akut. Jiran terdekat, seperti Singapura dan Malaysia, mengalami hal yang sama.

Pemerintah tentu berupaya, tapi hasilnya belum memuaskan. Contoh jelas pada September lalu, tatkala Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) melaporkan indeks standar pencemaran udara (PSI) di negeri itu akhirnya menembus level tertinggi, 111, tersebab asap Sumatera. Singapura akhirnya menerbitkan Undang-Undang tentang Kabut Asap pada Agustus lalu, setelah negeri itu terjerat krisis kualitas udara.

Di bawah undang-undang baru ini, perusahaan lokal dan asing yang aktivitasnya menguarkan kabut asap ke Singapura akan didenda hingga Sin$ 2 juta (sekitar Rp 19 miliar). Langkah sang jiran seharusnyalah kita sambut dengan serius. Singapura tak dapat melakukan investigasi tanpa kerja sama dengan aparat Indonesia. Mereka bisa bahu-membahu melakukan investigasi bersama.

Indonesia punya pengalaman 15 tahun di depan dalam hal undang-undang kehutanan yang mencantumkan peraturan dan sanksi. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, empat pasal mengatur pengelolaan hutan dan sanksi bagi pelangggar. Salah satunya pasal 26, yang berbunyi: setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 48 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kehutanan memperkuatnya. Ayat ini menegaskan, barang siapa mengganggu ketenteraman hutan melalui aksi bakar dan asap akan diganjar 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar. Jika asap dan api sampai melukai atau mematikan manusia, denda naik Rp 15 miliar dan kurungan badan bertambah lima tahun.

Implementasinya memang masih payah. Tapi bisa segera digenjot dengan amunisi hasil audit UKP4. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan ganjar para pembakar hutan dengan hukuman maksimal agar berefek jera.

Kebakaran bukanlah bencana alam. Bala api di Riau—dan wilayah Indonesia lain—lebih dari 90 persen dipantik perbuatan manusia, entah personal, kelompok, atau korporasi. Ini harus dihentikan dari hulu sampai hilir, dari memadamkan api hingga menghukum keras pelaku yang berkeras membakar lahan.

Tanpa itu, hasil audit UKP4 akan sia-sia, masuk kotak, dan hutan Riau semakin hilang tak berbilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus