Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Bahasa Polisi

3 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

L.R. Baskoro*

Perhatikan kata-kata ini: "diamankan", "terduga teroris," dan "dimassa". Di tengah bebasnya penerbitan media resmi, ditambah dengan semakin "berkuasa"-nya media sosial, istilah-istilah yang digunakan polisi itu akhirnya menjadi populer.

Dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, kepolisian memang bisa disebut lembaga paling dekat dengan wartawan. Sebab, polisi salah satu narasumber wartawan dalam menggali informasi dan konfirmasi tentang berbagai peristiwa pidana, seperti tabrak lari, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, dan korupsi. Dalam sejumlah kasus, misalnya penembakan oleh kelompok bersenjata, polisi sering menjadi satu-satunya sumber berita resmi.

Inilah yang terjadi sejak beberapa tahun lalu, ketika polisi Indonesia gencar memburu sejumlah orang yang disebut sebagai teroris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009), definisi teroris adalah "orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik". Pada malam tahun baru 2014, polisi mengepung enam orang di sebuah rumah di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang. Lewat jumpa pers, polisi lagi-lagi menyebut mereka dengan istilah "terduga teroris".

Ada dua hal yang bisa dipersoalkan di sini. Pertama, istilah "terduga" tak dikenal dalam hukum Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang tentang Terorisme. Padahal status ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan hak-hak yang dilindungi. Undang-undang Indonesia hanya mengenal istilah "saksi", "tersangka", "terdakwa", dan "terpidana". Kedua, cap teroris terhadap mereka juga belum sah karena belum terjadi persidangan dan belum terbukti bahwa mereka adalah teroris. Mereka sudah telanjur tewas ditembak sehingga pembuktian bahwa mereka teroris atau bukan akan semakin sulit.

Yang menjadi problem adalah media massa menerima istilah itu bulat-bulat tanpa daya kritis. "Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan kelompok terduga teroris pimpinan Nurul Hidayat alias Dayat, yang digerebek di Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan pelaku sejumlah aksi penembakan polisi," demikian yang ditulis Koran Tempo edisi 2 Januari 2014. Bukan hanya Koran Tempo, semua media memakai istilah "terduga teroris".

Kita tak menyalahkan polisi. Namun media seharusnya lebih kritis, termasuk terhadap pemakaian "bahasa" pejabat. Bahasa jurnalistik semestinya adalah bahasa yang jujur dan tidak mengaburkan makna. Tugas pers adalah menjernihkan bahasa yang kabur menjadi bahasa yang menerangkan fakta sesungguhnya untuk disampaikan ke publik.

Media, sesuai dengan arti kata dan fungsinya, harus ekstra-hati-hati saat menyaring kata dan istilah yang dikutip dari sumber resmi ataupun tak resmi. Istilah yang sering diucapkan pihak kepolisian, seperti "terduga teroris", seharusnya tidak ditulis sebagai petikan langsung. Wartawan yang menulis bisa mengubahnya menjadi "diduga kelompok bersenjata". Ini lebih adil dan menekankan asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks ini pula pers semestinya tidak dengan serampangan ikut-ikut polisi menggunakan istilah "diamankan", "berhasil menembak", "aksi penodongan", bahkan juga "dimassa", yang sama sekali tak jelas artinya dan menabrak logika bahasa. Jika narasumber di kepolisian menyatakan, "Polisi telah mengamankan pelaku perampokan," tentu yang dimaksud adalah "menangkap"—dan pers seharusnya menggunakan kata itu.

Demikian pula jika dikatakan, "Polisi berhasil menembak pelaku aksi penodongan." Kata "berhasil" dan "aksi" tak perlu dipakai. Pemakaian kata "aksi" adalah mubazir, sedangkan "berhasil" terkesan "mencitrakan" kesuksesan pihak polisi. Bukankah tugas polisi memang menangkap pelaku kejahatan? Adapun "dimassa" merupakan istilah polisi yang menabrak logika bahasa, karena yang dimaksud adalah "dikeroyok massa".

Awal Januari lalu, ketika terjadi peristiwa pembunuhan terhadap seorang polisi di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Kompas mengutip keterangan juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto: "...Semua saksi yang warga sipil, termasuk dua polisi teman korban, diambil keterangannya sebagai saksi di Polres Jakarta Utara. Sementara lima anggota TNI diambil keterangannya sebagai saksi oleh Garnisun Jakarta" (Kompas, 6 Januari 2014).

"Diambil keterangannya" merupakan bahasa polisi yang dikutip begitu saja oleh wartawan, padahal keterangan ini bisa ditulis ulang sebagai kalimat tak langsung dan diperbaiki menjadi, "Semua saksi warga sipil sudah memberi keterangan…."

Tugas pers adalah meluruskan sesuatu yang melenceng, menjernihkan kalimat yang keruh, dan mencegah aliran deras istilah yang keliru. Salah satu tugas wartawan di Hari Pers Nasional, 9 Februari, tahun ini adalah menjenguk kembali penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan yang masih perlu perbaikan yang serius.

*) Redaktur Hukum Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus