Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Solusi Simpel untuk Ponsel Ilegal

Negara rugi puluhan triliun rupiah karena telepon seluler selundupan. Ponsel harus punya international mobile equipment identity.

3 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JERAT pasal penyuapan dan pencucian uang untuk dua terdakwa pegawai Bea-Cukai Nusa Tenggara Barat merupakan terobosan hukum yang tepat. Langkah ini diharapkan mampu memberi efek jera pada penyelundupan telepon seluler yang kian marak. Akibat tindakan yang dilakukan sindikat itu, yang melibatkan "orang dalam" di Bea-Cukai, negara kehilangan pemasukan berupa pajak pertambahan nilai dan bea masuk puluhan triliun rupiah.

Penanganan kasus penyelundupan 4.428 ponsel BlackBerry melalui bandar udara Mataram ini sebenarnya merupakan kewenangan Bea-Cukai. Namun polisi mencium penyelundupan ini terkait dengan sindikat yang melibatkan orang-orang duane itu. Diduga usaha penyelundupan ini berkelindan dengan masuknya secara ilegal lebih dari 4.000 ponsel di Palembang, Februari tahun lalu. Lantaran pelakunya dijerat dengan dua jaring hukum itu sekaligus, polisi tak perlu mengembalikan berkas perkaranya ke Bea-Cukai.

Jumlah ponsel yang gagal diselundupkan lewat Palembang dan Lombok "hanya" sekitar 9.000 unit. Padahal, menurut catatan Kementerian Perdagangan, ada 70 juta ponsel ilegal beredar di Indonesia, dari total 240 juta yang masuk ke negeri ini. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak dari penyelundupan ini sekitar Rp 50 triliun. Ponsel-ponsel itu masuk melalui bandar udara, lewat pelabuhan besar dengan memanipulasi dokumen (tertulis sandal jepit, tapi isi kontainer adalah ponsel), atau lewat pela­buhan kecil yang tak terpantau.

Upaya untuk menutup celah selalu gagal karena masifnya penyelundupan. Sedangkan penegakan hukum lemah akibat banyak petugas yang bisa disuap. Dua kali Bea-Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ponsel melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tahun lalu, tapi kelanjutan proses hukum keduanya hampir tak terdengar. Adapun keberhasilan Bea-Cukai menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi ratusan ribu BlackBerry di Tanjung Priok, Jakarta, tampaknya sia-sia karena barang itu di­reekspor pemiliknya di kemudian hari.

Sebenarnya ada cara sederhana untuk mencegah penyelundupan ponsel. Setiap telepon seluler diwajibkan memiliki nomor international mobile equipment identity (IMEI). Ini seperti nomor rangka atau nomor mesin pada kendaraan bermotor bawaan pabrik, yang unik atau tak ada yang sama. Nomor IMEI ponsel yang masuk secara legal akan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk ponsel ilegal, nomor IMEI-nya tidak tercatat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa meminta penyedia jasa layanan telekomunikasi memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar. Dengan demikian, meski bisa diselundupkan, ponsel-ponsel yang pajaknya tak dibayar itu tak akan bisa digunakan dan tak laku dijual. Sejumlah negara sudah melakukannya, seperti Amerika Serikat, India, dan Sri Lanka. Pemblokiran melalui pelacakan IMEI ini harus dipaksakan karena kita tidak mungkin meminta perusahaan penyedia jasa telekomunikasi melakukannya secara sukarela. Pemblokiran ini bisa dipastikan akan mengurangi banyak pelanggan mereka.

Penyelundupan itu juga menghilangkan kesempatan mengembangkan industri telepon seluler di Tanah Air. Saat ini, semua ponsel diproduksi di luar negeri, meski pangsa ponsel di Indonesia amat besar. Bagi para pebisnis, mengimpor ponsel kemari jauh lebih mudah dan murah ketimbang membuatnya di negeri ini. Penerapan pajak impor dan bea masuk yang ketat, disertai pencegahan penyelundupan yang serius, akan menjadikan pembuatan ponsel di Indonesia jauh lebih menguntungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus