Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

BUMN di Pusaran Liberalisasi

Dapatkah dibayangkan pembangunan di Indonesia selama lebih dari 70 tahun tanpa peran dan jasa badan usaha milik negara (BUMN)? Tapi perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perubahan lingkungan bisnis menjadikan BUMN menghadapi tantangan berat. PT Pos Indonesia, misalnya, harus menerima kenyataan bersaing dengan jasa pengiriman swasta, keberadaan surat elektronik, layanan pesan pendek (SMS), hingga bisnis online yang berkembang pesat. PT Pelni bersaing dengan perusahaan pelayaran swasta nasional dan asing. Garuda Indonesia menghadapi gempuran maskapai berbiaya murah yang tumbuh pesat dan menguasai rute hingga ke jalur perintis.

26 Desember 2017 | 06.00 WIB

Direksi BRI bersama Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan ground breaking Menara BRI di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Vindry Florentin
Perbesar
Direksi BRI bersama Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan ground breaking Menara BRI di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, 27 Desember 2017. Tempo/Vindry Florentin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Andre Notohamijoyo
Delegasi RI untuk Perundingan Perdagangan Internasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


Dapatkah dibayangkan pembangunan di Indonesia selama lebih dari 70 tahun tanpa peran dan jasa badan usaha milik negara (BUMN)? Tapi perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perubahan lingkungan bisnis menjadikan BUMN menghadapi tantangan berat. PT Pos Indonesia, misalnya, harus menerima kenyataan bersaing dengan jasa pengiriman swasta, keberadaan surat elektronik, layanan pesan pendek (SMS), hingga bisnis online yang berkembang pesat. PT Pelni bersaing dengan perusahaan pelayaran swasta nasional dan asing. Garuda Indonesia menghadapi gempuran maskapai berbiaya murah yang tumbuh pesat dan menguasai rute hingga ke jalur perintis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BUMN yang tidak mampu beradaptasi akan semakin tersudut. Inefisiensi pada masa lalu juga menjadi beban, sehingga sejumlah BUMN mati suri atau berhenti beroperasi. Kondisi tersebut menciptakan opini publik bahwa BUMN merupakan beban, sumber inefisiensi dan tidak kompetitif sehingga tuntutan privatisasi muncul.

Sejarah BUMN Indonesia memiliki dinamika yang unik. Sebagian besar BUMN di Indonesia berasal dari perusahaan bekas Belanda yang dinasionalkan oleh Presiden Sukarno. Meskipun demikian, Bung Karno juga merintis pendirian perusahaan negara baru, seperti PT Semen Gresik, Trikora Steel Project (cikal bakal Krakatau Steel), Sarinah, Bank BNI, PN Sandang, dan PT Berdikari.

Setelah era Sukarno, BUMN cenderung dieksploitasi oleh pemerintah yang berkuasa. Pembentukan kementerian yang khusus menangani BUMN pada 1998 tidak serta-merta mendorong tata kelola BUMN yang lebih baik, melainkan justru mengasingkan BUMN dari kewajibannya sebagai lokomotif penghela sektornya. Kebijakan dari kementerian teknis tidak dapat berjalan di lapangan karena tidak ada garis komando terhadap BUMN sektoral.

BUMN dibiarkan berjuang sendirian tanpa tuntunan arah, selain memaksimalkan keuntungan. Tidak ada pendelegasian tugas kepada BUMN untuk membantu masyarakat dan sektornya. Pemanfaatan BUMN sebagai balas budi politik melalui penempatan individu yang tidak kompeten di posisi strategis semakin mempersulit gerak dan langkahnya, alih-alih meningkatkan kinerja.

Ancaman yang paling serius adalah liberalisasi. Akibat kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang dimulai pada 1997, BUMN menjadi sasaran dari privatisasi dengan alasan menambal defisit anggaran hingga efisiensi. Meskipun kerja sama dengan IMF sudah berakhir pada 2004, arus liberalisasi terus mengalir deras.

Para pembuat kebijakan di negeri ini lebih mengutamakan semangat liberalisasi daripada memperkuat BUMN. Privatisasi menjadi jalan pintas untuk melepas kepemilikan dan tanggung jawab terhadap BUMN. Padahal langkah tersebut menghilangkan kendali pemerintah terhadap BUMN.

Arus liberalisasi juga tercermin dari bagaimana pemerintah melakukan negosiasi kerja sama perdagangan bebas. Dalam setiap kerja sama tersebut nyaris tidak melibatkan BUMN. Fungsi dan peran BUMN selalu menjadi "sasaran tembak" dalam setiap perundingan perdagangan bebas. Uni Eropa secara khusus menuntut pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dalam perundingan Indonesia-Uni Eropa. Demikian pula halnya dengan Kemitraan Trans Pasifik (TPP) yang mensyaratkan liberalisasi total dan penghapusan peran BUMN apabila Indonesia ingin bergabung.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tugas BUMN sangat mulia. BUMN menjadi andalan negara dalam menghasilkan penerimaan dan memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMN juga menjadi perintis untuk sektor strategis yang masih minim keterlibatan swasta karena risikonya sangat tinggi. Tanpa kehadiran BUMN di cabang-cabang produksi yang strategis, maka pihak asing akan masuk dan negara kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal. Indonesia akan menjadi "asing", tidak lagi berdaulat, serta hanya menjadi "bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa", sebagaimana ramalan Bung Karno.

Semua harus sadar bahwa inilah saat kritis bagi eksistensi BUMN. Ancaman liberalisasi akan meruntuhkan sendi-sendi ketahanan nasional. Hal-hal seperti inefisiensi, tata kelola yang buruk, dan korupsi hanya akan mengundang liberalisasi beserta para aktornya. Tarik-menarik kepentingan politik-ekonomi dalam pengelolaan BUMN tanpa kesadaran historis dan struktural terhadap ancaman liberalisasi hanyalah sebuah perbuatan yang sia-sia dan kontraproduktif. Apa pun bentuk pengelolaan BUMN (kementerian, holding, maupun superholding) harus diletakkan pada prinsip dasarnya sebagai pelaksana amanat konstitusi ekonomi Pancasila. Di sinilah Presiden Joko Widodo harus menunjukkan kepemimpinan dan keberpihakannya.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus