Setelah membaca tulisan ''Hukum Lingkungan Tak Lagi Tidur'' (TEMPO, 25 September, Lingkungan), saya jadi bertanya tentang cara yang dilakukan oleh pihak Mahkamah Agung dalam menuntaskan masalah itu. Saya ingin menceritakan bagaimana Department of Ecology dan US Environmental Protection Agency, tempat saya bekerja, dalam upaya mencegah pencemaran polusi dan lingkungan hidup. Beberapa tahun lalu, pemerintah Amerika menggunakan tangan besi dalam pencegahan pencemaran lingkungan seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya dalam menangani kasus PT Sidomakmur. Tapi setelah diamati oleh tim manajemen di Amerika Serikat, ternyata cara itu tidak membangun. Sekarang ini, cara main ketuk palu di ruang pengadilan itu sudah diubah dengan cara membantu industri-industri di sini untuk mencegah pencemaran lingkungan dan alam. Di tempat saya bekerja di sini, kami selalu bekerja dengan tim. Itu terdiri dari ahli-ahli hukum yang bekerja menyempurnakan hukum dan peraturan lingkungan setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan teknologi, insinyur dari berbagai bidang (kimia, elektro, mesin, biologi, dan lain lain) yang akan mengunjungi industri- industri dan memberikan bantuan teknik dan ahli-ahli ekonomi yang akan membantu industri-industri dalam melakukan analisa biaya. Jadi, kami di sini tak main hakim, tapi membimbing industri-industri untuk dapat menekan dan mengeliminasi jumlah limbah industri mereka. Di sini, kami tak hanya menulis hukum dan peraturan lingkungan, tapi juga menerbitkan publikasi atau artikel- artikel yang bisa dimanfaatkan oleh pihak industri sebagai referensi atau alat pembantu. Kami juga melakukan diskusi dan membuka bengkel latihan untuk pihak industri. Bahkan kami bekerja sama dengan industri dalam melakukan riset dan penelitian. Respons dari industri menjadi sangat baik terhadap tindakan pemerintah di sini mengenai hal ini. Saya pribadi mengharapkan agar Mahkamah Agung Indonesia tak terlalu cepat memvonis industri sebagai pihak bersalah, tanpa memberikan jalan keluar, misalnya bagaimana seharusnya mereka melakukan pencegahan lingkungan. Lebih dulu berikanlah kepada mereka informasi, ide, materi, dan bahan-bahan teknik tentang pencegahan pencemaran lingkungan dan alam sebelum memvonis mereka. Mungkin, pihak industri tak mempunyai teknologi untuk mencegah pencemaran lingkungan itu. Kalau memang setelah dibantu masih membandel, barulah dihukum. Sebab, mereka sudah mengabaikan bantuan pemerintah. ANDY B. SUTEDJA, IR. Department of Ecology 300 Desmonds Dr. Olympia, Washington 98504 USA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini