Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Cara menangguk pajak

Tanggapan pembaca mengenai RAPBN 1994-1995. dibanding APBN sebelumnya secara keseluruhan naik 11,9%

29 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPBN 1994-1995, dibandingkan dengan APBN sebelumnya, secara keseluruhan naik 11,9%. Secara riil, ini memang tidak ada artinya. Sebab, tingkat inflasi tahun 1993 sudah mencapai 9,44%. Tahun 1994 ini inflasi tidak mungkin lebih kecil. Itu belum lagi dihitung dengan pembayaran cicilan utang dan bunga ke luar negeri. Jadi, sebenarnya, kenaikannya sudah negatif. Artinya, APBN tidak dinamis lagi seperti yang disyaratkan oleh GBHN 1993-1998. Lebih kurang Rp 40,1 triliun (dari lebih kurang Rp 69,7 triliun dana RAPBN) dibiayai dari penerimaan pajak. Sungguh hebat peranan dan harapan pada penerimaan pajak. Itu berarti naik sekitar 30% dari APBN 1993-1994. Apakah pajak itu mungkin terealisasi? Itu mungkin saja, menurut saya, asalkan Pemerintah, didukung oleh masyarakat, betul-betul ingin menyukseskan perpajakan. Sebab, sampai saat ini belum ada usaha intensifikasi nyata yang dilakukan oleh aparatur perpajakan. Penerimaan pajak lebih banyak bergantung pada kegiatan masyarakat sendiri, dibantu instansi lain di luar pajak (Bea Cukai, Bulog, bendahara, majikan, dan lain-lain). Kegiatan aparatur pajak hanya dinilai sebesar 2%, sedangkan kegiatan wajib pajak sendiri dan instansi lain 98%. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap para konglomerat dan pengusaha besar. Selama ini belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Sebab, Menteri Keuangan telah mengambil kebijaksanaan: 200 perusahaan pembayar pajak penghasilan terbesar dibebaskan dari pemeriksaan atas kegiatan usaha mereka oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebaiknya, contohlah apa yang dilakukan oleh aparatur pajak di Filipina, yang berhasil memeriksa perusahaan-perusahaan besar dan menemukan penyelundupan pajak penghasilan bernilai ratusan juta dolar AS. b. Wajib pajak golongan menengah dan kecil, yang sangat besar jumlahnya (sekitar satu juta), selama ini hanya dibiarkan semaunya sendiri membayar pajak. Aparatur pajak sama sekali tak dapat menguasai mereka. Untuk keperluan ini, Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja sama yang baik dengan Kadin Indonesia. Itu bisa meniru cara yang digunakan Jepang di sana, pemajakan terhadap mereka tak bersifat individual, tapi secara kolektif. Mereka dibina, dibimbing, dan diawasi oleh asosiasi pengusaha atau profesi sejenis setempat. Di Jepang, upaya tersebut berjalan sukses. c. Sebenarnya, masih banyak yang belum menjadi wajib pajak. Soalnya, di samping belum terdaftar, mereka tidak diketahui oleh aparatur pajak. Untuk mengatasi hal ini, selain minta bantuan instansi lain, instansi pajak harus juga melakukan penelitian di tempat usaha atau kediaman mereka, misalnya di kompleks perumahan, pertokoan, dan kawasan industri. Perlu dihidupkan kembali aparat dinas luar untuk melakukan pemeriksaan di sepanjang jalan sehingga instansi pajak itu benar-benar menguasai keadaan lapangan. Jangan hanya bersikap pasif duduk di belakang meja di kantor. d. Tarif pajak perlu ditinjau lagi agar bebannya lebih progresif dan orang kaya atau perusahaan besar dikenai pajak yang lebih berat. Cabutlah semua fasilitas dan hak istimewa yang telah diberikan kepada konglomerat dan pengusaha besar. Saya yakin, jika semua itu dilakukan, pemasukan dari penerimaan pajak, sebagaimana yang diharapkan pada RAPBN 1994-1995, akan terjamin. Sebab, potensi yang belum dipajaki dengan benar masih besar.SUHARSONO HADIKUSUMOPensiunan Pegawai Pajak Jalan Pejuangan 2, RT 08/10 Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus