Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Dana rahasia abdoelkodir, bukan ...

Rekening bank abdoelkodir yang digugat bekas istrinya h. fatimah, bukan dana rahasia departemen keuangan. acara intervensi & blokade atas dana tersebut dianggap mengaburkan proses. (kom)

26 Oktober 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI tertarik oleh berita berjudul Rahasia Sejumlah Dana Rahasia (TEMPO, 5 Oktober Hukum). Inilah komentar kami. Keterangan pejabat Departemen Keuangan menyingkapkan tabir rahasia yang bersangkutan: "Uang itu," kata pejabat tadi, "berasal dari kelebihan target penerimaan pajak." Menjadi jelas sudah bahwa dana tersebut bukan milik Departemen Keuangan melainkan milik Abdoelkodir, karena tercatat atas namanya. Atau, dapat pula dikonstruksi sebagai milik para wajib pajak yang telanjur membayar lebih pajak mereka. Premi pajak, bila memang diatur dengan undang-undang, sebagaimana halnya dengan premi penyelundupan, dibayar oleh negara - bukan dari fonds-fonds rahasia. Fonds-fonds rahasia itu sendiri, meskipun rahasia, sisanya harus disetorkan pada kas negara pada setiap akhir tahun anggaran oleh pemegangnya (comptabel), bukan dipindahbukukan dari tahun ke tahun. Akhirnya, setiap pemegang dana (comptabel) harus seorang pejabat, bukan pensiunan pegawai negeri yang dipekerjakan kembali sebagai tenaga honorer belaka. Keterangan Drs. Gandhi memang benar. Tetapi rahasianya bukan tentang ada tidaknya fonds-fonds demikian atau siapa pemegangnya, melainkan tentang utility atau penggunaannya. Karena untuk tugas-tugas rahasia, maka tidak perlu disertai kuitansi atau bukti pengeluaran yang menurut comptabel beheer merupakan hal wajib. Dana-dana yang dimaksudkan itu, yang dikenal sebagai taktische atau represenbtieve fondsen misalnya, berbeda dengan dana yang diperkarakan ini, yang sumbernya bukan keuangan negara. Pemegangnya pun tidak perlu seorang pejabat, sehingga pengeluaran-pengeluarannya tidak perlu dirahasiakan pula. Dalam acara intervensi, interveniant harus membuktikan kepentingannya, agar dapat diikutsertakan dalam suatu proses yang sedang berjalan. Bila tidak, pengadilan pasti akan menolaknya. Agaknya perkara in casu hendak diterobos dengan acara pemeriksaan saksi, setidak-tidaknya dengan acara perlawanan, acara yang justru mengaburkan jalannya proses. Sebab, formal telah jelas siapa pemegang dana tersebut, sehingga pendengaran saksi sebenarnya tidak relevan lagi. Kemudian, perlawanan hanya dapat diajukan oleh tergugat terhadap putusan verstek (verstek vonnis) atau terhadap eksekusi oleh pihak ketiga sebagai derden verzet, bukan terhadap semua putusan atau segala penetapan. Pengangkatan blokade atas dana tersebut seharusnya diminta melalui suatu surat permohonan (verzoekschrift), karena bila ditolak - umumnya dengan penetapan - terhadap penetapan itu seketika dapat dimintakan kasasi. Putusan pada tingkat kasasi nanti dapat dijadikan richtsnoer dalam proses selanjutnya. Tawaran damai di luar sidang oleh pihak-pihak di luar proses, dengan tegenprestatie yang aduhai, memberi kesan adanya sesuatu yang terselubung mengenai memperkaya diri secara tidak adil (ongerechtvaardige verrijking). S. RIWOE, S.H. Ngagel Jaya Utara 91 Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus