Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Demonstrasi Hong Kong dan Privasi di Internet

Sudah belasan pekan pengunjuk rasa di Hong Kong bentrok dengan polisi untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi.

21 Agustus 2019 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fitriani
Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudah belasan pekan pengunjuk rasa di Hong Kong bentrok dengan polisi untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Setelah terlibat bentrok di jalanan kota dan stasiun kereta bawah tanah, mereka menduduki bandar udara untuk menaikkan pamor masalah ini menjadi isu global. Meski ratusan penerbangan internasional dibatalkan akibat unjuk rasa itu, negara-negara pro-demokrasi dan hak asasi manusia, seperti Amerika Serikat, India, dan Indonesia, tidak bereaksi banyak, kecuali mengeluarkan celoteh di media sosial atau peringatan perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hong Kong memiliki status unik ketika bergabung dengan Cina. Saat koloni Inggris ini dikembalikan ke Cina pada 1997, Hong Kong memiliki status "satu negara, dua sistem". Artinya, wilayah ini memiliki sistem demokrasi dan pengadilan sendiri selama 50 tahun, sementara Cina menangani urusan pertahanan dan luar negeri. Status istimewa ini seharusnya akan berjalan hingga 2047, tapi jika RUU Ekstradisi diadopsi, ada kekhawatiran hak spesial itu berakhir lebih cepat. Sebab, RUU Ekstradisi akan memfasilitasi warga Hong Kong diekstradisi ke Cina jika dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tidak terpuji di mata Negeri Tirai Bambu.

Sebagai negara yang kurang cocok dengan gaya demokrasi Barat yang ditunjukkan warga Hong Kong, Cina bereaksi keras terhadap penolakan RUU Ekstradisi dan mengecap para demonstran sebagai "kriminal yang melakukan aksi kekerasan" alias teroris. Tidak tanggung-tanggung, mesin pencari yang bisa digunakan di Cina, seperti Weibo, Baidu, Bing, dan Toutiao, hanya menampilkan laman yang berasal dari atau senada dengan pendekatan pemerintah negara adikuasa tersebut. Selain pernyataan resmi dari pemerintah Cina, perang informasi yang digerakkan oleh troll pro-pemerintah mulai menggiring sentimen nasionalisme dan anti-Barat melalui media sosial dengan memanipulasi konteks narasi, gambar, dan video untuk menyalahkan para pengunjuk rasa.

Kriminalisasi melalui Internet sudah diprediksi oleh demonstran Hong Kong. Mereka menyadari kesanggupan Internet melacak informasi pribadi dan berusaha melakukan mitigasi. Mereka menolak menggunakan kartu transportasi umum agar asal halte atau stasiun mereka tidak terbaca dan kartu kredit yang digunakan untuk membayar isi ulang tidak diketahui. Para pengunjuk rasa menahan diri untuk mengambil uang di mesin ATM pada waktu demonstrasi dan menggunakan masker kesehatan untuk mencegah pemindaian wajah dari kamera CCTV yang dipasang di pojok-pojok kota. Upaya penghilangan jejak digital juga dilakukan melalui penghapusan aplikasi ponsel yang menunjukkan lokasi, aplikasi obrolan terenkripsi dengan kata berkode, dan pengaturan untuk menghapus otomatis pesan agar terhindar dari razia polisi.

Meski upaya untuk menyembunyikan identitas telah dilakukan, celah tetap ada. Pengunjuk rasa yang terluka saat demonstrasi terpaksa pergi mencari layanan kesehatan. Namun data pasien bocor karena terhubung secara online dan tidak menggunakan kata sandi untuk diakses, sehingga polisi akhirnya menangkap beberapa demonstran yang sedang berobat di rumah sakit.

Belajar dari Hong Kong, putaran informasi yang terhubung online menunjukkan kerapuhan kondisi saat ini: kehilangan privasi sering kali merupakan risiko yang terlupakan saat individu berusaha memanfaatkan teknologi. Penggunaan data sehari-hari, seperti mencari arah dan menandai peta di Internet, dapat mengeksploitasi, bahkan membahayakan keselamatan diri individu tersebut.

Indonesia sebaiknya tidak memandang sebelah mata terhadap pengalaman Hong Kong. Jangan lupa bahwa bukan hanya orang biasa yang informasinya terhubung secara online. Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istri pernah mengalami penyadapan enam tahun lalu. Negara tetangga yang canggih, Singapura, tahun lalu juga mengalami pencurian data layanan kesehatan pemerintah Singhealth. Satu dari 1,5 juta korban kebocoran data Singhealth adalah Perdana Menteri Lee Hsien Loong, yang disebut pernah menderita kanker. Mungkin saja Indonesia dan Singapura dianggap seakan-akan Hong Kong bagi kekuatan negara lain yang menyadap.

Kini juga marak perdagangan informasi pribadi masyarakat, seperti nomor ponsel dijual perusahaan ke vendor iklan, asuransi, kartu kredit, dan pinjaman teman dalam negeri. Kita juga harus memikirkan arus data nasional ke luar negeri. Menurut Laporan Pengukuran Risiko Dunia 2019 yang dikeluarkan oleh Forum Ekonomi Dunia, penerobosan data berada di posisi keempat untuk risiko terbesar setelah cuaca ekstrem, kegagalan mitigasi perubahan iklim, dan bencana alam yang sangat mungkin terjadi.

Indonesia perlu mencemaskan ketiadaan aturan hukum untuk melindungi hak privasi dan hak asasi manusia di Internet. Padahal, dalam Sidang Umum PBB pada 2015, Indonesia turut mengadopsi Laporan Kelompok Ahli Negara (UNGGE), yang salah satu rekomendasinya adalah negara memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang aman dengan harus menghormati promosi, perlindungan, dan penikmatan hak asasi manusia di Internet serta hak privasi di era digital.

Sejauh ini, Indonesia baru memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dimulai pada 2015, tapi hingga kini belum selesai. Kita berharap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilantik pada Oktober nanti memprioritaskan RUU yang melindungi hak asasi manusia, baik di dunia nyata maupun maya.

Fitriani

Fitriani

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus