Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demokrasi Indonesia bakal tambah terpuruk bila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Apalagi jika praktik ini diikuti penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024. Menaikkan ambang batas parlemen mungkin terkesan mulia, yakni untuk mengurangi jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi bahaya besar justru mengancam: hegemoni partai besar kian menjadi-jadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak dapat disangkal, sistem proporsional tertutup bakal menghapus peluang rakyat memilih calon legislator sesuai dengan keinginan. Musababnya, kandidat terpilih bukan lagi ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan berdasarkan nomor urut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah partai besar di parlemen yang dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar kini paling bersemangat memasukkan usul tersebut dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. PDIP menyebut penaikan ambang batas dan penerapan sistem proporsional tertutup merupakan rekomendasi rapat kerja nasional pada Januari lalu. PDIP menjadi pemenang Pemilu 2019 dengan perolehan suara 19,33 persen. Sedangkan Golkar berada di peringkat ketiga dengan perolehan suara 12,31 persen di belakang Partai Gerindra (12,57 persen). Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh suara 9,69 persen, NasDem 9,05 persen, Partai Keadilan Sejahtera 8,21 persen, dan Partai Demokrat 7,77 persen.
RUU Pemilu itu menyebutkan partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 7 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa ikut dalam penentuan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Padahal, ambang batas yang pukul rata alias flat threshold itu telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. MK menilai hal itu bertentangan dengan kedaulatan, hak politik, dan rasionalitas rakyat yang memiliki kekhasan politik beragam di setiap daerah. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan tujuan pemilu, yakni memilih wakil rakyat secara bebas dari pusat hingga daerah.
Alasan partai penggagas, bahwa ambang batas parlemen berguna untuk menyederhanakan sistem kepartaian, tidak terbukti. Pemilu 2019, yang menaikkan ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 4 persen, pun tidak mampu menyederhanakan partai. Argumentasi penyederhanaan partai demi mencapai pemerintahan presidensial yang efektif juga keliru. Pengalaman Orde Baru menjadi buktinya, bahwa perubahan dari multipartai menjadi tiga partai politik justru menjerumuskan Indonesia ke dalam kubangan politik otoritarian.
Sistem kepartaian yang sederhana sekalipun tidak menjamin pemerintahan presidensial berjalan efektif. Pengalaman Amerika Serikat, dari Presiden Gerald Ford pada 1976 hingga Presiden Donald Trump pada Desember 2018, menunjukkan bahwa sistem partai sederhana itu pun dapat menemui jalan buntu saat hendak menyepakati anggaran untuk kegiatan operasional pemerintahan. Walhasil, lantaran Kongres gagal menyepakati anggaran, pemerintahan Negeri Abang Sam itu pernah terpaksa ditutup alias dilakukan government shutdown.
Alih-alih membuat konstelasi politik di parlemen menjadi lebih baik, penyederhanaan jumlah partai yang menyisakan partai-partai besar itu berpotensi menciptakan oligarki kekuasaan. Demokrasi kita terancam kehilangan makna ketika partai dengan mudahnya berubah sesuai dengan arah angin.
Ketika partai-partai politik tidak lagi menghargai suara pemilih, bahkan menyia-nyiakannya, mereka bakal gampang mengabaikan aspirasi konstituen. Akibatnya, muncul politik yang terasing dari rakyat karena lebih melayani kekuatan oligarki. Bila oligarki politik dan ekonomi telah menguasai partai-partai besar tersebut, mereka akan dengan mudahnya menyetir produk hukum yang menguntungkan mereka saja. Kita harus mencegah setiap upaya melegalisasi perilaku kartel politik dan oligarki seperti itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo