Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pidato pelantikannya sebagai presiden, Joko Widodo menyampaikan lima target kerja, yakni pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan dan pemangkasan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembangunan infrastruktur akan membuka akses ekonomi dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat. Untuk itu, pembangunan infrastruktur harus dikembangkan menjadi koridor ekonomi. Pengembangan koridor ekonomi di sepanjang koridor jalan tol diperlukan untuk menjaga sekaligus mendorong roda ekonomi lokal, regional, nasional, hingga global agar tetap bergerak melalui investasi di daerah.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dituntut harus semakin aktif dan kreatif menggaet mitra strategis dalam mengembangkan koridor ekonomi yang berkelanjutan melalui pendekatan multidimensi. Pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) harus segera berbenah memanfaatkan kehadiran infrastruktur. Tujuannya agar mobilitas orang dan barang menjadi lebih mudah, cepat, efisien, menghemat biaya logistik, dan memicu perkembangan ekonomi daerah.
Semakin baik konektivitas antarwilayah oleh infrastruktur jalan tol, bandar udara, dan pelabuhan, akan memperkuat basis perekonomian lokal. Hal ini mendorong titik-titik ekonomi baru sehingga pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah terus bergerak.
Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan pengembangan kawasan industri, pelabuhan, bandar udara, properti hunian komersial, hingga destinasi wisata agar manfaat penyatuan jalan tol maksimal. Semua kota/kabupaten yang dilintasi jalan tol diharapkan dapat memetik keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Kehadiran infrastruktur jalan tol mengakibatkan perubahan tata guna lahan dan peruntukan ruang di sepanjang jalan tol. Pemerintah kota dan kabupaten harus siap dan sigap memaksimalkan potensi daerah untuk memetik manfaat pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan melakukan restrukturisasi tata ruang wilayah.
Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus segera mengevaluasi, menyelaraskan, dan jika perlu merevisi rencana tata ruang dan wilayah serta menyiapkan (jika belum ada) rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta panduan rancang kota/kawasan perkotaan.
Koordinasi dimulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kota/kabupaten dengan komunikasi yang intensif dan efektif untuk berkolaborasi dan bersinergi mengintegrasikan dan mengoptimalkan kehadiran infrastruktur terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Optimalkan kehadiran infrastruktur jalan tol sebagai prasarana angkutan orang, barang, dan logistik ekonomi, sehingga pergerakan barang dari sentra produksi ke pasar menjadi lancar. Biaya logistik bisa ditekan, pemasaran produk lokal dapat ditingkatkan, dan investor luar ditarik untuk berinvestasi di daerah, sehingga mendorong perekonomian lokal dan memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi baru secara merata.
Pemerintah daerah harus proaktif menyelaraskan strategi pembangunan dan inovasi daerah serta melihat peluang baru untuk meningkatkan perekonomian daerah. Mereka dapat mengoptimalkan tempat-tempat rehat sebagai motor penggerak ekonomi bagi masyarakat di sepanjang koridor jalan tol. Tempat rehat menjadi etalase ajang promosi brand produk lokal, potensi destinasi wisata unggulan, serta informasi investasi kegiatan pembangunan daerah.
Dari sisi pariwisata, jalan tol akan mendorong berkembangnya arus wisatawan domestik dan mancanegara karena waktu tempuh menjadi cepat. Pemerintah daerah bertugas membenahi infrastruktur jalan menuju kawasan destinasi wisata di setiap daerah. Konsepnya tematik dan beragam, seperti destinasi wisata alam, seni-budaya, pusaka, ekonomi kreatif, kuliner, dan religi, sehingga industri pariwisata lokal menjadi hidup dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah didorong untuk mengendalikan tata guna lahan dan peruntukan lahan di sepanjang koridor jalan tol. Kawasan hijau berupa sawah, perkebunan, atau hutan beserta kebudayaan masyarakat adat setempat harus dijaga ketat, dikonservasi sebagai pusaka lanskap.
Jalan tol yang melintasi kawasan hijau akan tetap mempertahankan kawasan hijau di dalam dan luar ruang milik jalan tol. Pemerintah pusat harus membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan organisasi/komunitas masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian alam.
Kehadiran infrastruktur jalan tol diharapkan dapat mewujudkan pemerataan hasil pembangunan, menumbuhkan ekonomi lokal yang inklusif, mewujudkan keadilan sosial masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ketersediaan infrastruktur yang berkualitas akan membuka peluang bisnis baru dan menciptakan aktivitas ekonomi baru. Aktivitas ekonomi dunia usaha akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang memberikan penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat.
Infrastruktur yang berkelanjutan diyakini akan menciptakan perekonomian yang berkelanjutan.