Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Ironi Konservasi Taman Safari

MELIBATKAN kawasan wisata konservasi besar semacam Taman Safari Indonesia, perdagangan satwa liar yang dilindungi akan makin susah ditangkal.

9 April 2019 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung memberi makanan rusa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Juni 2018. Taman Safari Indonesia menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan lokal dan mancanegara di daerah Puncak. Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MELIBATKAN kawasan wisata konservasi besar semacam Taman Safari Indonesia, perdagangan satwa liar yang dilindungi akan makin susah ditangkal. Pelanggaran hukum oleh badan usaha swasta ini sepatutnya ditindak sesuai dengan aturan. Kekayaan alam Indonesia yang secara natural berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem sudah semestinya terus dijaga, antara lain, dengan memperkecil peluang jual-beli binatang liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara global, Asia merupakan pusat perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kawasan ini menjadi sumber, jalur transit, sekaligus pasar hewan langka. Sebagian satwa itu termasuk jenis yang terancam punah, dengan nilai jual tinggi, misalnya harimau, gajah, badak, hiu, dan orang utan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejahatan ini membesar seiring dengan perkembangan waktu. Menurut International Enforcement Agency, nilai perdagangan global satwa liar setara dengan nilai perdagangan manusia, narkotik, dan senjata gelap. Kegiatan ini menggunakan jalur transaksi yang rumit dan terselubung ataupun terbuka melalui perniagaan elektronik, marketplace, dan media sosial.

Indonesia-dengan berbagai ragam kekayaan hayati-menjadi sumber terpenting perdagangan gelap satwa liar yang dilindungi ini. Kepolisian menyebutkan kegiatan ilegal ini menduduki urutan ketiga kejahatan di Tanah Air. Jumlahnya hanya kalah dibanding perdagangan narkotik dan terorisme. Lembaga yang bergerak dalam pelindungan satwa, Wildlife Conservation Society Indonesia Program, mencatat perdagangan gelap satwa liar di Indonesia pada 2016 meningkat empat kali lipat sejak 2010, dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13 triliun per tahun.

Kegiatan ilegal ini jelas membahayakan alam. Para ahli memperkirakan separuh lebih hewan bertulang belakang hilang dalam kurun kurang dari setengah abad. Ancaman terbesar bagi spesies itu adalah kegiatan manusia, antara lain perdagangan satwa liar yang diakibatkan tingginya permintaan pasar. Permintaan tinggi satwa langka tergambar dari laporan majalah ini tahun lalu. Dalam laporan hasil investigasi itu, tertulis hewan-hewan yang dilindungi terkungkung di rumah para pejabat. Padahal hilangnya satwa jelas akan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Secara teori, gangguan atas keseimbangan ekosistem berpengaruh terhadap rantai makanan. Menurunnya populasi harimau akan diikuti meningkatnya populasi babi hutan, yang menjadi musuh para petani di sekitar hutan. Hasil panen pun terancam. Di laut, menurunnya populasi hiu akan mengakibatkan populasi ikan karnivora di bawahnya meningkat. Dampaknya, ikan herbivora pemakan alga bisa habis sehingga populasi alga meningkat tajam. Kondisi ini bakal merugikan sektor perikanan. Pendek kata, hilangnya populasi satwa kunci akan mempengaruhi ketersediaan pangan kita. Karena itu, segala usaha mencegah punahnya satwa liar sepatutnya dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Apa yang terjadi di Taman Safari menabrak semangat pelestarian kekayaan hayati di Indonesia itu. Pengelola kawasan wisata ini diduga membeli satwa langka dari jaringan penjual online. Kepolisian menemukan praktik ilegal itu dan menyita enam jenis burung langka serta dua musang langka yang dibeli dari seorang pedagang dengan jaringan internasional.

Keterlibatan Taman Safari itu berbahaya karena lembaga konservasi ini berwenang mengeluarkan surat izin kepemilikan hewan langka. Dengan kata lain, satwa yang dibeli secara ilegal bisa "diputihkan" menjadi legal.

Selama ini, Taman Safari sebenarnya memegang peran penting dalam proses hukum terhadap perdagangan satwa langka. Tempat itu biasa digunakan sebagai penampungan untuk hewan-hewan sitaan aparat. Alasannya praktis: Taman Safari memiliki fasilitas dan ruang yang memenuhi standar konservasi. Sementara itu, fasilitas pada balai konservasi milik pemerintah umumnya terbatas. Begitu juga sejumlah kebun binatang yang dikelola pemerintah daerah. Binatang sitaan itu lalu dititipkan di Taman Safari untuk dilatih agar siap dilepas ke alam bebas.

Kemungkinan keterlibatan Taman Safari Indonesia dalam perdagangan gelap satwa langka itu ironis. Lembaga yang dipercaya menjalankan kegiatan konservasi justru melakukan kejahatan yang membahayakan satwa-satwa yang dilindungi. Jika menemukan bukti cukup, kepolisian tidak perlu ragu memproses pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini. Usaha menangkal ancaman keseimbangan ekosistem harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus.

Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus