Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Janji Manis buat Penyandang Disabilitas

Perhatian khusus yang diberikan dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, kepada kaum difabel dalam peringatan hari penyandang disabilitas

7 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sosial Agus Gumiwang berbincang dengan penyandang disabilitas asal Sukabumi, Mukhlis Abdul Holik, di Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhatian khusus yang diberikan dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, kepada kaum difabel dalam peringatan hari penyandang disabilitas internasional, 3 Desember lalu, tak ada artinya jika kualitas hidup para penyandang disabilitas tak banyak berubah. Terlebih, janji mereka sesungguhnya mengulang retorika yang sama pada kampanye pemilihan presiden sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal pekan ini, di hadapan ratusan difabel di Bekasi, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo berjanji membangun pabrik khusus untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Dia mengakui janji itu sudah ia sampaikan empat tahun lalu, tapi belum terwujud. Dua hari kemudian, giliran Prabowo yang menegaskan komitmennya untuk menciptakan kondisi hidup yang terhormat buat kaum difabel jika terpilih menjadi presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faktanya, akses bagi para difabel pada berbagai fasilitas publik sampai kini masih memprihatinkan. Kesempatan mereka untuk memperoleh pekerjaan formal, dan berbagai layanan yang dinikmati khalayak ramai, masih jauh dari ideal. Stigma bahwa kaum difabel tak bisa hidup setara masih jamak di benak banyak orang.

Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak para difabel. Dalam peraturan itu, hak penyandang disabilitas meliputi soal rehabilitasi, akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan jaminan keamanan. Tapi, sejauh ini, pemerintah terkesan tak serius melaksanakan apa yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

Kesan itu muncul karena hingga kini peraturan pendukung undang-undang tersebut tak juga terbit. Jika Presiden Joko Widodo benar-benar berencana membangun pabrik khusus untuk penyandang disabilitas, misalnya, tentu pembahasan peraturan untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat bisa dipercepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri seharusnya segera duduk bersama agar keinginan Presiden terealisasi dalam waktu singkat.

Nyatanya, pemerintah bergerak lamban. Sejauh ini baru delapan rancangan peraturan pemerintah untuk menjamin hak penyandang disabilitas yang sedang difinalkan. Padahal peraturan tersebut amat krusial guna melindungi dan menjamin hak kaum difabel yang terus diabaikan.

Bukan hanya di pusat, lemahnya dukungan terhadap kaum difabel juga terasa di level pemerintah daerah. Dari lima ratus lebih kabupaten atau kota di Indonesia, baru 18 daerah yang sudah menerbitkan peraturan khusus untuk melindungi hak penyandang disabilitas. Di Jakarta saja, sebagian besar jembatan penyeberangan orang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Padahal jumlah penyandang disabilitas di Ibu Kota mencapai 10 persen dari populasi Jakarta.

Perhatian serius terhadap kaum difabel sudah semestinya menjadi agenda pemerintah, siapa pun presidennya. Tanpa niat yang sungguh-sungguh, penyandang disabilitas akan terus menjadi warga negara kelas dua. Jangan sampai isu disabilitas menjadi komoditas penarik suara belaka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus