Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kerentanan Berlipat ABK Indonesia

"Kita sudah lama memunggungi laut, memunggungi teluk, dan memunggungi samudra. Padahal masa depan kita ada di sana." Kalimat tersebut merupakan salah satu inti pidato kemenangan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2014.

13 Mei 2020 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menlu Retno Marsudi menjelaskan jenazah berinisial EP, anak buah kapal berbendera China yang meninggal di Korea Selatan telah diterbangkan ke Indonesia. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita sudah lama memunggungi laut, memunggungi teluk, dan memunggungi samudra. Padahal masa depan kita ada di sana." Kalimat tersebut merupakan salah satu inti pidato kemenangan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2014. Ini sebenarnya merupakan penekanan dari cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Implementasi dari upaya Indonesia sebagai poros maritim dunia terlihat jejaknya dalam pembentukan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Badan Keamanan Laut serta penguatan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di bawah Menteri Susi Pudjiastuti, postur Kementerian Kelautan terlihat berwibawa dengan ketegasan untuk memberantas semua praktik ilegal dalam tata kelola kelautan dan perikanan.

Namun hal itu tidak diikuti perubahan paradigma dan penguatan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan. Tak ada inisiatif yang signifikan untuk meningkatkan kualitas perlindungan hak-hak pekerja di sektor kelautan dan perikanan, termasuk pekerja migran di sektor maritim, yang biasa disebut anak buah kapal (ABK).

Awal Mei lalu, di tengah kecamuk pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terungkap kembali praktik perbudakan yang dialami ABK Indonesia di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Cina. Pemberitaan yang bermula dari video yang viral di media sosial itu mengungkap kesaksian korban mengenai pembuangan mayat ABK Indonesia di tengah laut. Hal yang patut disesalkan adalah pernyataan Kementerian Luar Negeri, yang mengklarifikasi bahwa yang terjadi adalah "pelarungan mayat dan bukan pembuangan mayat". Pernyataan tersebut tentu melukai hati korban karena yang seharusnya dilakukan diplomat Indonesia adalah mempertanyakan mengapa ABK Indonesia tersebut sampai meninggal.

Kondisi ini mengkonfirmasi apa yang pernah dirilis oleh Global Slavery Index sepanjang 2014-2016, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki kerentanan tinggi pada warga negaranya yang terjebak dalam perbudakan modern. Indeks yang disusun oleh Walk Freekoalisi global untuk memerangi perbudakan modernini menyebutkan tiga sektor pekerjaan yang rentan terhadap praktik perbudakan modern, yaitu ABK perikanan, pekerja rumah tangga, dan pekerja perkebunan kelapa sawit.

Memberikan perlindungan kepada ABK, terutama di kapal pencari ikan, memang sangat kompleks dan rumit. Berdasarkan pengalaman dalam penanganan kasus yang dilaporkan ke Migrant CARE, ABK bekerja di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B, dan kasusnya terjadi di lautan di bawah otoritas negara C atau di laut lepas. Karena kerumitan dan kompleksitas permasalahan ini, hal tersebut seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk menyegerakan adanya instrumen perlindungan yang operasional. Dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada amanat untuk menerbitkan peraturan pemerintah mengenai perlindungan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan. Namun, hingga saat ini, aturan turunan tersebut belum terbit, sementara kasus-kasus yang dialami ABK Indonesia terus bermunculan.

Kerentanan lain yang dialami ABK dan menjadi ironi Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah terjadinya penculikan dan penyanderaan terhadap ABK di kapal berbendera Indonesia atau asing, terutama di perairan laut Arab dekat Teluk Aden oleh perompak Somalia,serta di perairan segitiga perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina oleh kelompok pemberontak di Mindanao, Filipina Selatan. Menurut pantauan Migrant CARE, eskalasi kasus penculikan dan penyanderaan ABK Indonesia meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah dan Filipina Selatan, yang melibatkan kelompok militan bersenjata.Praktik penculikan dan penyanderaan dengan tuntutan uang tebusan ini diduga merupakan salah satu cara pengumpulan dana perang bagi kelompok militan bersenjata tersebut.

Dalam situasi ini, Indonesia dituntut proaktif memerangi kejahatan perompakan internasional sebagai bagian dari perang melawan terorisme dalam perspektif korban. Acap kali komitmen global mengenai perang terhadap terorisme lebih mengedepankan pendekatan keamanan dan mengabaikan aspirasi korban.

Kerentanan terbaru yang dihadapi para ABK Indonesia adalah pandemiCovid-19. ABK dan pekerja migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang pertama kali berhadapan langsung dengan virus corona saat wabah merebak di episenter Asia Timur dan kapal pesiar. Pemantauan online tentang perkembangan Covid-19 di Worldometers bahkan menempatkan kapal pesiar Diamond Princess setara dengan negara-negara yang terkena pandemiini.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, terdapat 17.325 orang ABK Indonesia yang terkena dampak Covid-19. Mereka bekerja di 118 kapal pesiar. Dari jumlah ini, ada 31 kapal pesiar yang menjadi episenter bergerak penularan Covid-19, sehingga harus ada langkah penyelamatan bagi ABK Indonesia. Seperti juga para pekerja migran Indonesia lainnya, kerentanan yang dihadapi ABK tak hanya tertular virus Covid-19, tapi juga rentan terhadap stigma sebagai pembawa virus dan rentan kehilangan pekerjaan.

Realitas kerentanan berlipat ABK tersebut menunjukkan wajah muram pekerja Indonesia di sektor kelautan. Ternyata, pada 2020, kita tidak hanya masih memunggungi lautan, teluk, dan samudra, tapi juga masih menyaksikan praktik perbudakan para pekerja di laut. l

Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus