Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Purnawirawan letnan jenderal 68 tahun ini telah tiga kali mengikuti kompetisi: sebagai calon wakil presiden pada 2009, berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri, serta dua kali menjadi calon presiden, berduet dengan Hatta Rajasa (2014) dan Sandiaga Salahuddin Uno (2019). Lima tahun ke depan, besar kemungkinan akan muncul tokoh-tokoh muda yang menutup peluangnya kembali mengikuti pemilihan.
Sebagai sumbangan terbaik untuk negara di akhir karier politiknya, alangkah baiknya jika Prabowo bisa mewujudkan pernyataan yang selalu ia dengungkan: bersikap kesatria. Sikap itu semestinya ia tunjukkan menghadapi proses penghitungan suara pemilihan presiden, yang akan mencapai puncaknya pada Rabu, 22 Mei ini. Ketua Umum Partai Gerindra itu perlu menghormati seluruh aturan main, betapapun ia menilai pemungutan suara 17 April lalu penuh kecurangan. Ia semestinya melakukan perlawanan yang bermartabat, yakni dengan membuktikan tuduhan kecurangan itu, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo-Sandiaga menyandarkan tuduhan kecurangan pada setidaknya dua hal. Pertama, daftar pemilih tetap yang mereka sebut menyimpan 6,1 juta data ganda plus 18 juta data invalid. Tudingan ini sebenarnya telah disampaikan berulang-ulang sejak sebelum pemungutan suara. Kedua, kesalahan input pada sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum yang dipercaya merugikan pasangan nomor urut 02. Poin ini sebetulnya tidak cukup punya pijakan karena sistem informasi penghitungan suara hanya alat kontrol sekaligus informasi buat publik. Penghitungan sebenarnya akan menggunakan rekapitulasi manual berjenjang.
Kubu Prabowo mengklaim memenangi pemilihan jika kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan itu dibereskan. Persoalannya, tuduhan itu tidak ada artinya jika kubu Prabowo tidak mengumpulkan bukti kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi jika mereka justru mencampurkannya dengan jargon politik yang tidak mendidik, misalnya menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipercaya. Boleh jadi, kubu 02 tidak menggugat karena selisih perolehan suaranya sudah sangat besar, yakni lima belasan juta suara. Terlalu berat membuktikan tuduhan kecurangan yang bisa membalikkan hasil rekapitulasi. Dalam posisi ini, kubu Prabowo tidak patut mengancam Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah dengan ajakan provokatif semacam people power. Pelbagai gertak yang ditebar di media sosial justru dapat meresahkan masyarakat.
Saat ini, polisi dan militer telah dimobilisasi ke Ibu Kota. Sejumlah penangkapan dilakukan terhadap tokoh yang dianggap menyebarkan kebencian—betapapun pidato mereka masih dalam koridor kebebasan berpendapat. Bahkan banyak pengusaha yang menunda mengambil keputusan bisnis karena menanti apa yang akan terjadi pada 22 Mei. Prabowo dan pendukungnya harus bertanggung jawab jika penyerangan terhadap fasilitas publik setelah penetapan hasil pemilihan benar-benar terjadi.
Secara ketatanegaraan, Prabowo tidak mungkin berkuasa dengan mengerahkan massa dan mengambil jalan kekerasan. Yang terjadi, ancaman dari kubunya mengundang tindakan berlebihan dari pemerintah dan aparat keamanan. Jika justru hal ini yang hendak dicapai—disusul amuk dan jatuhnya pemerintah—Prabowo tak otomatis menjadi presiden. Ia bahkan akan dikecam sebagai penyulut petaka.
Kekuatan Prabowo sebenarnya tidak lagi utuh. Partai-partai anggota koalisi jelas tak akan mengikuti langkah yang di luar batas demokrasi. Partai Demokrat mungkin akan melompat ke seberang, ditandai dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dan Agus Harimurti Yudhoyono, dua pekan lalu. Partai Keadilan Sejahtera, yang lebih menikmati efek ekor jas daripada Gerindra pada pemilu legislatif, akan berpikir dua kali untuk mengambil langkah ekstraparlementer. Demikian juga Partai Amanat Nasional. Patut diragukan: apakah calon wakil presiden Sandiaga Uno yang memiliki masa depan panjang akan melakukan “bunuh diri politik” dengan mengajak pendukungnya bertindak anarkistis.
Tepat 21 tahun silam, karier militer Prabowo berakhir. Ia diberhentikan dari Tentara Nasional Indonesia karena dianggap bertanggung jawab atas penculikan aktivis. Tim penyelidikan bentukan pemerintah juga menyoroti perannya dalam kerusuhan 13-14 Mei 1998. Mengasingkan diri beberapa tahun ke luar negeri, ia lalu menyusun langkah. Satu dekade terakhir, ia membentuk partai dan menempuh jalan politik konstitusional—langkah panjang yang terlalu berharga jika harus diakhiri dengan amuk dan kekerasan. berita terkait halaman 26
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo