Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Komunikasi Konstruktif dan Road Map Papua

4 Oktober 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

  • Muridan S. Widjojo*

    DALAM pidato kenegaraan pada 16 Agustus lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa pemerintah terus mempelajari dinamika politik di Papua, dan akan terus menjalin komunikasi konstruktif dalam pembangunan Papua yang lebih baik. Tampaknya, konflik Papua kini sudah menjadi perhatian Presiden. Dalam pidato tahun sebelumnya, kata Papua tak disebut sama sekali.

    Di satu sisi, bagian pidato ini merupakan respons positif Presiden terhadap tuntutan berbagai pihak, agar konflik Papua yang berkelindan selama 47 tahun diselesaikan secara tuntas melalui dialog Papua-Jakarta. Di sisi lain, ini menunjukkan kerja sejumlah instansi di pusat yang berkomitmen menyelesaikan konflik Papua menyeluruh.

    Komunikasi konstruktif Jakarta-Papua harus diwujudkan sebagai pendekatan baru untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Kebijakan ini merupakan koreksi atas pendekatan keamanan yang masih dominan dan terbukti gagal menyelesaikan konflik.

    Pendekatan keamanan dalam bentuk operasi militer atau represi polisi sebenarnya sudah berkurang, tapi cara pandang pejabat di Jakarta masih terjebak dalam paradigma separatisme. Banyak inisiatif dan agenda dari Papua dipahami dalam kerangka separatisme. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan untuk Papua pun didominasi oleh kecurigaan terhadap tokoh dan pemimpin Papua, baik yang ada di dalam maupun di luar institusi negara.

    Otonomi Khusus
    Tim Papua LIPI, yang bekerja sejak 2004, menghasilkan Road Map Papua, yang menunjukkan empat akar masalah Papua. Pertama, proses integrasi Papua dipandang oleh pimpinan dan pendukung Papua Merdeka masih bermasalah. Akibatnya, gerakan menuntut kemerdekaan muncul sejak 1960-an hingga hari ini. Dalam kaitan ini terjadilah operasi militer dan kebijakan represif lainnya yang menimbulkan akar masalah yang kedua, yakni kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Suasana konflik yang berkepanjangan juga menciptakan akar masalah ketiga, kegagalan pembangunan; dan keempat, marginalisasi orang asli Papua.

    Dari segi substansi dan niat politik, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dibuat sebagai instrumen untuk menyelesaikan empat akar masalah Papua tersebut. Harapannya, Papua dapat dipertahankan di dalam Republik Indonesia, dan pada saat yang sama aspirasi masyarakat asli Papua terakomodasi secara adil dan bermartabat.

    Sayangnya, pemerintah pusat sejak awal memandang sejumlah pasal Otsus beraroma separatis dan membahayakan NKRI. Akibatnya, secara konsisten pemerintah menghalangi implementasinya. Ini terlihat dari tuduhan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai superbody, sehingga pembentukannya tertunda hingga empat tahun. Isi PP 54/2004 tentang MRP pun melemahkan MRP. Lebih jauh lagi, pemerintah mengeluarkan PP 77/2007, yang melarang simbol-simbol Papua, dan masih banyak kebijakan lainnya yang di mata Papua mencederai semangat dasar Otsus.

    Kecuali program RESPEK dan beberapa program lainnya, kebanyakan kebijakan dan praktek negara di berbagai tingkatan justru kontraproduktif terhadap legitimasi Otsus. Pemerintah pusat mengecilkan Otsus hanya pada soal sosial-ekonomi dan peningkatan anggaran. Semangat dasar Otsus, yaitu pemihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua, hanya berhenti di dalam pidato pejabat.

    Selain soal kualitas SDM aparat di Jakarta dan di Papua, ketidakpercayaan antarinstitusi negara di pusat dan di Papua membuat kepemimpinan dan praktek pemerintahan di Papua tidak efektif. Pelayanan publik memburuk dan korupsi birokrat menjadi pandemik. Penegakan hukum berjalan terlalu lambat dan diskriminatif karena korupsi aparatnya sendiri. Pada ujungnya, Jakarta dan Papua saling menyalahkan dan terhalang menemukan jalan keluar bersama.

    Pada Juni dan Juli tahun ini di Jayapura dan kota-kota lainnya di Papua ribuan orang Papua yang sudah kecewa bersama Majelis Rakyat Papua berdemo mengembalikan Otsus. Di situ tuntutan untuk dialog internasional dan referendum menguat. Dari hutan di Pegunungan Tengah, kelompok bersenjata TPN/OPM di Puncak Jaya makin agresif. Di luar negeri, internasionalisasi konflik Papua juga semakin menemukan jalannya. Sebagai contoh, parlemen dan pemerintah Vanuatu telah bersepakat memajukan masalah Papua ke PBB. Di Amerika Serikat, sejumlah anggota Kongres AS mengangkat kembali masalah Papua.

    Setelah sembilan tahun diundangkan, ternyata Otsus gagal mengurai, apalagi memecahkan, akar masalah konflik Papua. Sebaliknya, Otsus justru menjadi bagian dari konflik itu sendiri. Inpres No. 5/2007 selama tiga tahun terakhir ini juga tidak menolong implementasi Otsus. Dana otsus, yang sebelumnya sudah dihambur-hamburkan, pasti akan semakin terhambur sia-sia untuk meredam letupan-letupan konflik.

    Membuka Pintu Dialog
    Komunikasi konstruktif atau dialog diperlukan karena antara pemerintah pusat dan pemimpin Papua terdapat perbedaan mendasar dalam pemahaman akar masalah Papua dan cara mengatasinya. Cara ini diperlukan untuk menghentikan hubungan politik Jakarta-Papua yang sudah tidak konstruktif dan buntu, sekaligus menutup jalan kekerasan yang tampaknya makin terbuka.

    Dialog konstruktif adalah keniscayaan karena pengalaman 47 tahun integrasi Papua ke dalam Indonesia membuktikan bahwa pendekatan keamanan dan kekerasan negara telah gagal menyelesaikan akar konflik. Pendekatan itu bahkan telah membangun tembok besar kecurigaan dan ”paradigma separatisme” yang memisahkan Jakarta dan Papua. Cara ini pula diharapkan mampu menggantikan cara biasa pemerintah yang reaktif, ad hoc, dan kooptatif terhadap pemimpin Papua.

    Mari belajar dari Aceh. UU 18/2001 tentang Otsus Aceh juga tak dapat diimplementasikan, dan setelah melalui ”komunikasi konstruktif” dalam bentuk Dialog Helsinki, akar masalah Aceh dan jalan keluarnya akhirnya bisa disepakati antara GAM dan pemerintah RI. Dari Helsinki lahir UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh. Kini setidaknya warga Aceh menikmati kehidupan yang damai dan lebih optimistis melihat masa depan. Menurut saya, UU 21/2001 senasib dengan UU 18/2001. Karena itu, kita perlu belajar dari Aceh. Jadi dialog antara pemerintah pusat dan pemimpin-pemimpin Papua yang kredibel, terutama kelompok pro-merdeka, adalah jalan yang mesti ditempuh.

    Mempersiapkan Dialog
    Pada tahap pra-dialog, pemerintah pusat perlu menetapkan tim kecil yang diberi mandat khusus untuk melakukan pendekatan dengan pemimpin Papua. Tim ini harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan pihak Papua bahwa pemerintah sekarang sedang bersungguh-sungguh menyelesaikan konflik Papua.

    Salah satu keraguan besar Jakarta selama ini adalah menyangkut perwakilan Papua. Di mata Jakarta, kepemimpinan Papua terpecah dan sulit mendapatkan pemimpin yang betul-betul representatif dan konsisten. Karena itu, tim kecil harus berhasil menepis keraguan ini dengan mengidentifikasi perwakilan Papua yang betul-betul representatif (terutama kelompok pro-merdeka) dan membantu mereka mempersiapkan diri.

    Dengan perwakilan Papua inilah tim kecil pemerintah mempersiapkan kerangka acuan (format, tempat, dan agenda), dan menyepakati perlu atau tidaknya mediator pihak ketiga. Pembicaraan alot pasti terjadi pada tahap ini. Yang terpenting, kedua pihak sama-sama berusaha memuluskan jalan menuju dialog.

    Dalam dialognya sendiri kedua belah pihak juga harus siap berkompromi. Negosiasi dan keputusan akhir harus merupakan win-win solution. Itu artinya, tuntutan dan aspirasi Papua tidak mungkin terpenuhi seratus persen, begitu pula sebaliknya. Keduanya harus saling memberi dan menerima.

    Sesudah menyepakati jalan keluar bersama, kedua pihak harus memastikan bahwa kesepakatan itu ditaati dan dijalankan. Untuk itu, semua pihak perlu belajar dari kekuatan dan kelemahan pelaksanaan MOU Helsinki di Aceh. Dari sana barangkali proses damai Papua akan menjadi lebih baik karena kita bisa belajar dari Aceh.

    *) Kepala Bidang Politik Lokal Pusat Penelitian Politik LIPI

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus