Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KORUPSI massal di Kota Malang, Jawa Timur, yang melibatkan wali kota dan hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, makin menunjukkan bahwa sistem kepartaian kita mengarah pada kartel. Partai politik terus-menerus mengkhianati aspirasi pemilih dan sibuk memburu fulus lewat penyalahgunaan kekuasaan di legislatif dan eksekutif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ideologi dan platform partai politikkalaupun adahanya ditonjolkan pada saat pemilihan umum demi meraup suara. Karena tidak mampu mendanai aktivitas politik dari iuran dan sumbangan anggota, para politikus menjadi sangat pragmatis ketika berkuasa. Mereka tak segan-segan membentuk semacam kartel bersama partai lain untuk mengeruk anggaran negara atau daerah yang semestinya digunakan buat memakmurkan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kota Malang, praktik kotor itu melibatkan 10 partai politik yang ideologinya bisa saja berseberangan. Mula-mula Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono menerima besel Rp 700 juta dari seorang pejabat daerah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015. Setelah mengambil jatah untuk dirinya sendiri, Arief membagikan suap itu kepada anggota Dewan. Korupsi massal ini diduga juga terjadi dalam proyek pengelolaan sampah. Secara bergelombang, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menahan 40 dari 45 anggota Dewan.
Penyelenggaraan pemerintahan Kota Malang kini terancam lumpuh. Tanpa anggota yang lengkap, Dewan tidak mungkin membahas Rancangan APBD 2019. Sejumlah rancangan peraturan daerah pun akan mangkrak. Demikian juga pembahasan laporan pertanggungjawaban wali kota periode 2013-2018 sebelum wali kota terpilih dilantik pada 22 September nanti.
Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membolehkan segelintir anggota DPRD tersisa menggelar sidang paripurna tentu amat riskan. Pembahasan dan pengesahan anggaran itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Rapat paripurna itu akan dinilai cacat hukum karena tidak mencapai kuorum.
Pemerintah semestinya mendorong partai politik melakukan penggantian antarwaktu terhadap semua anggota Dewan yang terjerat korupsi. Ini jalan terbaik untuk mencegah kelumpuhan legislatif. Partai harus mawas diri dengan mencopot anggotanya yang korup jika tak ingin dianggap sebagai bunker koruptor. Terobosan itu amat penting demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Daerah lain bisa pula bernasib seperti Kota Malang karena modus korupsi seperti itu terjadi di mana-mana. Saat ini pun telah muncul dugaan korupsi massal di Jambi. Dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola pekan lalu, seorang saksi menyebutkan suap pengesahan APBD 2018 mengalir ke semua anggota DPRD Jambi. Sebelumnya, korupsi massal terjadi di Sumatera Utara. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara telah menjadi tersangka kasus suap pengesahan anggaran belanja daerah.
Suap pengesahan anggaran sebenarnya bisa dihindari bila proses penyusunan APBD dibuat seterbuka mungkin. Publik harus dilibatkan dalam proses penyusunan hingga pembahasan anggaran. Mata publik bisa mencegah permainan di bawah meja antara eksekutif dan legislatif.
Kasus Kota Malang merupakan pukulan telak bagi demokrasi. Kalangan partai politik dan pemerintah semestinya segera mengakhiri politik kartel, yang amat merugikan publik. Eksistensi partai di masyarakat, termasuk ideologinya, juga bisa lenyap sama sekali, fenomena yang cepat atau lambat akan meruntuhkan demokrasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo