Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Mencegah dampak negatif

Pengurusan sertifikat tanah banyak mengalami kendala. baik yang dihadapi pemerintah maupun pemilik tanah. antara lain disebabkan data tanah kurang lengkap.

16 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soni Harsono mengungkapkan, deregulasi prosedur pengurusan sertifikat tanah akan segera dikeluarkan. Proses pengurusan sertifikat tanah dipandang kurang efisien. Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada tahun 1960, baru seperlima tanah (persil) di Indonesia yang memiliki sertifikat. Atau, dari 56 juta persil baru 12 juta yang memiliki sertifikat. Banyaknya persil yang tak terdaftar ini dapat mengundang kerawanan. Umpamanya, mungkin timbul berbagai sengketa pertanahan yang berdampak negatif terhadap sosial ekonomi masyarakat. Banyak kendala yang dihadapi, baik oleh pejabat pemerintah maupun pemilik tanah, dalam pengurusan sertifikat tanah. Di antaranya, data pertanahan belum lengkap, perbedaan persepsi masyarakat termasuk kalangan pejabat pemerintah, dan belum dibudayakannya sistem pelaporan. Masyarakat awam yang memiliki girik tanah (petok D), misalnya, merasa dirinya mempunyai surat pemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Padahal, surat girik tanah yang belum disertifikatkan, hingga saat ini, hanya digunakan untuk keperluan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sampai saat ini, masyarakat awam menganggap girik tanah sebagai bukti pemilikan tanah, sehingga sering timbul kasus adanya dua girik pada sebidang tanah. Sementara itu, pemilik tanah banyak yang enggan melaporkan pembagian tanahnya bila terjadi pembagian warisan tanah. Bahkan sering terjadi tanah yang sudah dibagi-bagi itu dijual secara keseluruhan oleh salah seorang pemiliknya tanpa setahu pemilik tanah yang lain. Jadi, tak heranlah kalau banyak kasus tanah yang terbengkelai. Nah, dengan deregulasi proses pengurusan sertifikat tanah yang akan dikeluarkan Pemerintah nanti, diharapkan pengurusan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu singkat dengan biaya cukup ringan. Selain itu, juga perlu diadakan gerakan menyertifikatkan girik-girik tanah yang berada di tangan - puluhan juta orang itu. SETIABUDI Jalan Panjalu 2 Kediri 64121 Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus