Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pelajaran dari Masalah Tata Kelola Wanaartha Life

Apa saja masalah Wanaartha Life hingga izin usahanya dicabut OJK?

22 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tempo/Rudy Asrori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Rianto Rustam
Doktor ekonomi Universitas Trisakti dan penulis buku Manajemen Risiko: Prinsip Penerapan dan Penelitian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah lama dinanti, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan meminta pemegang saham segera melakukan likuidasi. Pencabutan izin asuransi jiwa ini mengejutkan, merusak kepercayaan terhadap industri asuransi, dan makin melukai hati seluruh pemangku kepentingan asuransi di Indonesia. Bagaimana tidak, belum habis ingatan publik terhadap kasus yang terjadi di Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan Kresna Life, sekarang mereka kembali dihadapkan pada kasus Wanaartha Life.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut OJK, Wanaartha Life ditutup karena tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi dijatuhkan OJK karena Wanaartha Life melanggar tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, dan ekuitas minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Melihat kasus asuransi ini, maka 2023 akan menjadi sebuah era yang sangat menentukan dalam perkembangan industri asuransi di Indonesia ke depan. Masyarakat akan menjadi saksi tahapan penyelesaian kasus asuransi jiwa Wanaartha Life ini. Jika penyelesaiannya tidak berjalan lancar, dapat diprediksi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi akan makin hilang.

Temuan BPK

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata kelola asuransi Wanaartha Life menemukan indikasi pidana perusahaan asuransi itu di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) diminta melakukan pemeriksaan khusus tentang penyimpangan tersebut. Satu hal penting yang perlu dicatat adalah BPK juga meminta Kepala Eksekutif Pengawas IKNB membina departemen pengawasan IKNB 2A karena tidak melimpahkan indikasi tindak pidana Wanaartha Life kepada Kepala Departemen Pengawasan IKNB untuk investigasi lebih lanjut. Dengan terjadinya kasus akbar Wanaartha Life ini, OJK juga akan melakukan tindakan administrasi terhadap kantor akuntan publik dan aktuaris terkait.

Sejalan dengan keputusan OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa Wanaartha Life, langkah pengajuan pailit terhadap Wanaartha Life, yang dilakukan wakil pemegang polis, tidak dapat dilanjutkan. Masih harus kita tunggu penyelesaian terhadap hak para pemegang polis sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian yang akan dikoordinasi oleh tim likuidasi.

Urgensi Manajemen Risiko dan Tata Kelola

Dari uraian sebelumnya dan melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi nasabah, kasus ini membuktikan betapa penting tata kelola dan manajemen risiko dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan dunia asuransi.

Tata kelola merupakan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran dalam operasi asuransi. Dari penjelasan OJK dan BPK, kita dapat melihat betapa Wanaartha Life belum menerapkan pengelolaan asuransi sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pengelolaan asuransi yang sehat. Kegagalan ini menyebabkan hak-hak para pemangku kepentingan berpotensi gagal terpenuhi.

Selain itu, belajar dari banyak kasus yang menimpa dunia asuransi di Indonesia, penerapan manajemen risiko yang tidak efektif dapat menyebabkan terjadinya masalah dalam pengelolaan asuransi. Tidak salah bila, pada awal 2020, OJK menyatakan perlunya penerapan manajemen risiko asuransi.

OJK telah menetapkan bahwa asuransi yang beroperasi di Indonesia wajib menerapkan manajemen risiko untuk sembilan risiko, yaitu risiko strategis, risiko operasional, risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Untuk bisa menerapkannya secara efektif, terdapat empat faktor kunci, yaitu pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris asuransi; kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; serta sistem pengendalian lingkup internal yang menyeluruh.

Direksi dan dewan komisaris asuransi Wanaartha Life bertanggung jawab memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai sesuai dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko perusahaan untuk melindungi kepentingan nasabah. Namun penyimpangan yang terjadi menunjukkan bahwa seluruh kunci penerapan manajemen risiko efektif tidak berjalan.

Dari sembilan risiko yang harus dikelola asuransi itu, kita dapat melihat secara sederhana betapa pentingnya penerapan manajemen risiko di Wanaartha Life, terutama risiko strategis, risiko asuransi, dan risiko kepatuhan, di samping pengelolaan risiko lainnya.

Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan Wanaartha Life dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko asuransi adalah potensi kegagalan asuransi untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung dan pemegang polis sebagai akibat ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan penanganan klaim.

Risiko asuransi Wanaartha Life bersumber dari berbagai kegiatan usaha, seperti jenis produk; jangka waktu produk; risiko yang dijamin; serta manfaat yang diberikan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Kegagalan implementasi penjualan produk saving plan merupakan sebagian faktor yang menyebabkan tingginya selisih antara kewajiban dan aset Wanaartha Life.

Tingginya selisih kewajiban dan aset ini menyebabkan Wanaartha Life melanggar tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan ketentuan risk-based capital (RBC) OJK. Pelanggaran ini menyebabkan Wanaartha Life gagal mengelola risiko kepatuhan, yaitu risiko akibat asuransi tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Kegagalan mengelola modal sesuai dengan ketentuan menyebabkan OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa ini. Kegagalan efektivitas pengawasan, baik oleh pihak internal, eksternal, kantor akuntan publik, maupun OJK, juga memiliki andil terhadap dicabutnya izin usaha Wanaartha Life.

Akhirnya, dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan lembaga keuangan yang sarat diatur oleh regulasi. Untuk bisa eksis pada era yang kompetitif dan kompleks seperti saat ini, asuransi harus mampu melaksanakan tata kelola dan menerapkan manajemen risikonya secara efektif agar sesuai dengan regulasi serta tidak menjadi risiko sistemis bagi perekonomian Indonesia.

 


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus