Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kasus korupsi Rektor Universitas Lampung Karomani mengungkap penyelewengan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru kerap disalahgunakan pejabat kampus.
Mengapa ini terjadi dan bagaimana cara mengatasinya?
Bagong Suyanto
Dekan FISIP Universitas Airlangga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan dan penetapan Rektor Universitas Lampung Karomani sebagai tersangka kasus korupsi membuka mata masyarakat tentang penyelewengan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, menyatakan jalur mandiri ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur sehingga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri, yang sepenuhnya menjadi kewenangan kampus, kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengkaji hal ini, tidak menyarankan jalur mandiri ditutup, melainkan mendesak adanya perbaikan pada mekanisme penerimaan agar benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri memang bukan solusi yang tepat. Pendapatan dari penerimaan mahasiswa baru lewat jalur ini sebetulnya dibutuhkan untuk mengembangkan mekanisme subsidi silang. Selama ini, semua perguruan tinggi negeri wajib menerima calon mahasiswa dari kalangan keluarga tidak mampu minimal 20 persen. Memang, calon mahasiswa ini mendapat beasiswa Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang sudah disesuaikan dengan program studi serta akreditasi. Meski demikian, perguruan tinggi negeri tetap wajib memberikan subsidi kepada mereka yang tidak mampu tapi secara akademik potensial, namun belum beruntung mendapat beasiswa KIP.
Menurut ketentuan, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri ditetapkan maksimal 30 persen. Dibanding jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang kuotanya minimal 40 persen, kuota jalur mandiri lebih kecil. Namun, karena proses jalur mandiri cenderung tertutup dan sepenuhnya menjadi kewenangan universitas masing-masing, terbuka peluang terjadinya korupsi atau suap-menyuap. Dalam kasus Universitas Lampung, misalnya, KPK menyebutkan sang rektor mematok harga Rp 100-350 juta per mahasiswa jika mereka ingin diluluskan masuk ke fakultas yang dikehendaki.
Tidaklah berlebihan jalur mandiri disebut sebagai bentuk komersialisasi dan ladang bisnis di dunia pendidikan. Bagi pemimpin universitas yang culas, praktik jual-beli kursi mahasiswa baru umumnya dimanfaatkan sebagai arena transaksional, ketika mahasiswa diterima tidak berdasarkan nilai kelulusannya, melainkan lebih didasarkan pada kemampuan sogokannya. Praktik seperti ini tentu sangat memprihatinkan.
Kasus Universitas Lampung bukanlah kasus pertama dan (mungkin) bukan pula kasus terakhir. Meskipun kampus digadang-gadang sebagai institusi yang penuh kemuliaan, praktik korupsi di dunia pendidikan tinggi sebetulnya tidak hanya 1-2 kali terjadi. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2021, tercatat paling tidak 240 kasus korupsi pendidikan dan negara telah merugi hingga Rp 1,6 triliun. Praktik suap-menyuap dalam penerimaan mahasiswa baru hanyalah salah satu ladang korupsi di perguruan tinggi. Di luar itu, masih banyak praktik korupsi yang lain.
Dalam kasus Universitas Lampung, yang memprihatinkan adalah pelakunya ternyata bukan hanya rektor, tapi juga pejabat kampus lain, seperti wakil rektor, dekan, dan dosen. Bahkan Ketua Senat Universitas Lampung pun masuk dalam kelompok ini. Ini ironis karena ketua senat universitas seharusnya menjadi kontrol atau pengawas bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan di kampus.
Korupsi yang melibatkan pejabat kampus tidak saja memalukan, tapi juga merupakan persoalan yang sangat serius, terutama pada dampak atau efek domino yang bakal terjadi. Bisa dibayangkan jika seorang pemimpin perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat, ternyata menjadi pelaku korupsi. Jelas ini contoh jelek. Siapa pun yang menjadi pejabat dan insan kampus harus steril dari korupsi. Membiarkan kasus ini terus terjadi tidak hanya mencoreng reputasi kampus, tapi juga menyebabkan insan kampus kehilangan legitimasinya sebagai kekuatan moral dan kontrol atas praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan pejabat negara yang selama ini mereka kritik.
Untuk mencegah praktik culas pejabat kampus terjadi lagi, khususnya dalam penyalahgunaan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Setiap kampus ada baiknya mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dari jalur ini, termasuk diperuntukkan buat apa. Cara ini, meski mungkin merepotkan, akan menempatkan perguruan tinggi sebagai pelopor dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kedua, menetapkan standar kelulusan yang pasti. Walaupun melalui jalur mandiri, mahasiswa yang lolos seleksi haruslah yang memang secara akademik dan dari segi nilai yang dicapai benar-benar lolos dari standar yang telah ditetapkan. Jangan sampai kampus mengorbankan standarnya karena orang tua atau keluarga calon mahasiswa tersebut bersedia membayar mahal.
Ketiga, membuka jalur informasi bagi masyarakat, pers, dan orang tua calon mahasiswa yang mungkin merasa diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi mahasiswa baru. Keterbukaan informasi akan memastikan proses seleksi dapat berlangsung lebih transparan karena ada kontrol dari pihak eksternal.
Menjadikan jalur mandiri semata-mata sebagai hak dan kewenangan kampus akan berisiko menjadikan jalur ini disalahgunakan. Tanpa keterbukaan, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri niscaya masih berpeluang terjadi.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo