Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Menguji marginal dan pasal 28 rv

Tanggapan tentang menguji marginal dalam peradilan administrasi dan acara via pos dengan menginterpretasikan pasal 28 rv.(kom)

31 Mei 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menguji marginal atau marginale toetsing dalam peradilan tata usaha negara nanti merupakan tugas pokok hakim administrasi (TEMPO, 17 Mei, Hukum, Rancangan Anak Keempat). Ini menarik kami komentari. Menguji demikian, meskipun samar, artinya telah diterima oleh literatur hukum. Ada yang mengatakan, menguji demikian tidak lain menilai apakah suatu perbuatan hukum atau perbuatan materiil lainnya sudah sesuai dengan hukum. Pendapat lain mengatakan karena di mana ada batas di situ ada pengawasan, maka menguji marginal sinonim dengan mengawasi batas-batas itu. Pendapat berikut berpendirian bahwa hakim dalam menguji marginal sangat terbatas menguji marginal harus dipertentangkan dengan menguji sempurna atau menguji secara menyeluruh. Apa dan bagaimanapun pendapat orang mengenai menguji marginal, satu hal harus diakui bahwa menguji demikian erat hubungannya dengan asas ekonomi-hukum yang melarang ekses kekuasaan hukum. Sehinga arti menguji marginal hanyalah, hakim tidak diperkenankan memasuki suasana freies Ermessen dalam soal-soal perdata atau ia harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang patut (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dalam soal-soal administrasi. Dalam hubungan ini perlu disinggung pula pasal 718 Rbg yang mengatur penyerahan eksplot atau relas (lihat artikel berjudul Berperkara via Pos). Eksplot atau relas dibuat oleh juru sita bukan oleh pihak yang berperkara, sehingga tidak masuk akal bahwa pasal tersebut mewajibkan para pihak harus hadir dalam persidangan hanya untuk menyerahkan salinan kesimpulannya. Selain itu, karena acara lisan kini secara diam-diam telah diambil alih oleh acara tertulis, maka mengenai acara via pos kita harus mengintip pasal 28 Rv yang mengatakan bahwa para pengacara harus menyerahkan kepada panitera salinan kesimpulan-kesimpulan yang diambil. Penyerahan itu tidak wajib pribadi, sehingga dapat saja melalui pos hal itu tidak menyentuh sedikit pun asas-asas umm beracara. Membaca putusan saja tidak mewajibkan para pihak harus hadir! J.Z. LOUDOE Jalan Penjernihan IV/11 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus