Kini sangat banyak dibicarakan dan ditulis tentang Contempt of Court, antara lain TEMPO 29 Maret memuat tulisan O.C. Kaligis, S.H. Perkenankanlah saya mencoba menjelaskan untuk rakyat awam. 1. Contempt of Court berarti "meremehkan pengadilan" dalam arti khusus: "Sehingga menghambat, mengganggu jalannya peradilan, sehingga tidak dapat cepat sampai pada putusan yang seharusnya." Contoh-contoh: 1. Saksi penting dipanggil tidak mau datang. Ini menghambat sidang 2. Pejabat menyimpan surat bukti penting, tidak mau menyerahkan. Ini juga menghambat sidang 3. Terdakwa, saksi, advokat, publik berteriak-teriak, memaki-maki di dalam sidang dengan tujuan: mengacaukan sidang 4. Advokat yang mengulur-ulur sidang dengan tujuan, agar perkara tidak dapat diputus 5. Terdakwa yang mengulur-ulur sidang, sehingga masa tahanan habis, dan ia terpaksa dikeluarkan dari tahanan dan 6. Hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada jaksa atau advokat untuk membuktikan. Jadi, tujuan utama lembaga Contempt of Court adalah: mengusahakan sidang pengadilan cepat, tertib, berwibawa sampai pada putusan yang dapat dirasa adil oleh rakyat. 2. Kasus Adnan Buyung Nasution. Advokat Adnan Buyung Nasution menginterupsi hakim yang sedang membaca putusan. Cukup diperingatkan. Kalau dianggap menghina, diadukan kepada Bar Association. Lancarnya sidang dan kualitas putusan tidak diganggu oleh Buyung. 3. Wujudnya prosedur Contempt of Court. Hakim yang sedang sidang mengkonstatir adanya usaha mengacau sidang. Ia memberi peringatan, tapi tidak digubris. Ia menjatuhkan putusan "You are in Contempt. Saya hukum penjara 7 hari." Jadi, hakim melihat pelanggaran, sehingga ia mengadili sendiri perkara itu. Dalam istilah Belanda Eigenrichting dalam istilah Indonesia "Hakim berbuat main hakim sendiri". Tapi ini diharuskan dengan maksud untuk menjamin lancarnya sidang perkara. Kalau hakim harus mengadukan pelanggaran itu kepada polisi polisi lalu mengusut, jaksa menuntut, hakim lain menyidangkan. Itu dapat berlangsung berbulan-bulan. Dan sidang pokok harus menunggu umpama: diserahkan bukti yang di tangan terdakwa Contempt. Jadi, semua orang dapat terkena hukum Contempt of Court, kecuali hakim sendiri. Sebab, hakim tidak dapat berbuat main hakim sendiri terhadap diri hakim sendiri (jelas bukan?). 4. Dapatkah Contempt of Court diperlakukan di Indonesia ? Pada pendapat kami, tidak. Sebab, di Indonesia hakim mengambil peranan sangat aktif: menanyai terdakwa dan saksi, berdebat dengan advokat. Konflik antara hakim dan advokat selalu ada. Kalau hakim diberi hak "main hakim sendiri" terhadap lawan konflik, maka akan sangat menjatuhkan wibawa pengadilan. Hakim Amerika seperti wasit yang duduk di atas net dan tidak pegang raket. Hakim di Indonesia seperti wasit yang memegang raket. Karena duduk di atas net, kalau memukul smash pasti mematikan. Mr. SOEMARNO P. WIRJANTO (Advokat) Jalan Teposanan 18 Telepon 4462, Solo Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini