Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Menguji Materi Pasal Lapindo

Pasal tentang alokasi anggaran untuk korban lumpur Lapindo dimintakan uji materi. Bola di tangan Mahkamah Konstitusi.

4 Juni 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR seperti ikhtiar penghabisan, gugatan terhadap ketentuan mengenai penggunaan uang negara untuk menanggulangi luapan lumpur Lapindo sama sekali bukan cermin keputusasaan. Tiga orang pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan betapa langkah terobosan masih sangat mungkin setelah enam tahun berlalu—dengan perkembangan yang justru terus menguntungkan keluarga Bakrie.

Ketentuan yang dipersoalkan itu terdapat dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Pasal 18, terdiri atas tiga poin, menetapkan alokasi uang negara untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Inilah pasal yang sempat diributkan sebagai hasil "tukar guling" dengan pasal tentang peluang menaikkan harga bahan bakar minyak yang melibatkan Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Cerita "barter" itu memang sulit dibuktikan. Tapi alasan para penggugat bahwa mereka tak rela uang rakyat—uang mereka juga sebagai pembayar pajak—dihambur-hamburkan untuk mengong­kosi dampak kelalaian perusahaan swasta bukan sesuatu yang mengada-ada. Mereka punya dasar.

Menurut Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, APBN merupakan alat pemerintah untuk memakmurkan rakyat. Semestinyalah penggunaannya diarahkan demi tujuan itu. Alokasi untuk mengganti kerusakan akibat kecelakaan operasi perusahaan swasta tentu sulit bisa dipahami masuk kategori menyejahterakan rakyat. Ekstremnya, bisa timbul kesan APBN justru dirancang lebih "bersahabat" dengan penyelenggara negara dan pihak-pihak yang bisa menancapkan pengaruh.

Penggelontoran uang rakyat untuk korban lumpur Lapindo berlangsung setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Sejak itu, bencana akibat pengeboran gas oleh PT Lapindo Brantas Inc ini sudah menguras APBN lebih dari Rp 6 triliun. Setiap tahun nilainya terus bertambah. Sulit dipastikan sampai kapan hal itu berlangsung.

Segala upaya telah ditempuh untuk menyumbat jalan keluar lumpur—tanpa hasil. Sejauh ini tak ada yang bisa memperkirakan kapan semburan lumpur berhenti. Tanpa perubahan cara pandang mengenai siapa yang mesti menanggung beban biaya, bakal bertahanlah pos pengeluaran "ajaib" itu. Bisa kian besar pula bagian dari anggaran negara yang mesti disisihkan untuk menyelamatkan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki keluarga Bakrie itu.

Situasinya jelas tak bisa dibiarkan. Permohonan uji materi Pasal 18 Undang-Undang APBN-P merupakan cara untuk menyerukan dan mendesak penghentian kekeliruan alokasi itu. Langkah ini bisa memperlihatkan bagaimana seharusnya pihak yang menjadi penyebab bencana bertanggung jawab. Skema itu sebetulnya bisa dijalankan jika pemerintah tak terombang-ambing di antara kepentingan orang banyak dan keharusan melayani sekutu politiknya demi mempertahankan kekuasaan.

Sikap tegas inilah yang diperlihatkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama terhadap British Petroleum dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko dua tahun lalu. Obama meminta British Petroleum menanggung segala kerusakan akibat kecerobohannya. Di situ tak ada keputusan politik yang menguntungkan British Petroleum atau siapa pun yang berkaitan dengan perusahaan ini. Dalam kasus lumpur Lapindo, pintu kini dibukakan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memungkinkan dilakukannya tindakan serupa, agar Lapindo tak bisa melenggang bebas dengan hanya menanggung ongkos yang relatif kecil.

berita terkait di halaman 29

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus