Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PELANGGARAN prosedur pengisian jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentunya bukan kekeliruan semata. Apalagi ada cerita bahwa staf khusus Menteri Marwan Ja'far ikut cawe-cawe dalam pemilihan yang melanggar ketentuan itu. Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu segera mengusut dugaan penyelewengan tersebut, dan jika terbukti sebaiknya diadakan pemilihan ulang.
Pada Mei lalu, Marwan Ja'far melantik 14 pejabat eselon I dan 52 pejabat eselon II. Ada yang melapor ke Komite ASN bahwa banyak di antara pejabat baru itu diangkat tanpa proses seleksi yang benar. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pejabat di Instansi Pemerintah jelas mengatur bahwa panitia seleksi harus menyerahkan tiga nama untuk dipilih menteri selaku pejabat pembina kepegawaian. Nyatanya, untuk 21 posisi jabatan eselon II, panitia hanya mengajukan dua nama atau bahkan calon tunggal.
Aturan itu juga menegaskan bahwa seleksi harus terbuka. Tiga nama yang diusulkan haruslah mereka yang menempati urutan teratas dalam seleksi. Faktanya, empat pejabat esalon II, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Direktur Pembangunan Permukiman Transmigrasi, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal, diisi oleh pejabat yang skornya berada di urutan empat ke bawah. Jelas pemilihan semacam ini tak bisa dibenarkan.
Menteri Marwan seharusnya tahu, tata cara pengisian jabatan yang terbuka memang dibuat untuk memagari proses seleksi pejabat dari kepentingan pihak tertentu. Harapannya, dari seleksi tersebut pemerintah mendapatkan pejabat yang kompeten, dengan kualifikasi memadai, serta yang tak kalah penting punya rekam jejak dan integritas yang teruji.
Komite harus menyelidiki penyelewengan ini. Sebagai badan yang diberi tugas oleh undang-undang untuk mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, Komite ASN jangan ragu memberi saran kepada Presiden agar proses pengisian jabatan diulang. Kalau perlu Komite bisa meminta Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti sengaja melanggar, misalnya staf khusus Marwan yang diduga "mengatur" posisi pejabat di Kementerian Desa.
Pelanggaran serupa di instansi lain juga perlu diusut tuntas. Pekan lalu Komite mengumumkan penyelewengan serupa terjadi pula di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri melanggar prosedur karena melakukan pemilihan tanpa panitia seleksi. Sedangkan di Kementerian Keuangan, seleksi pejabat masih dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Padahal seleksi oleh Badan Pertimbangan telah dihapus lantaran prosesnya tertutup dan rahasia. Pejabat bisa dipilih atau disingkirkan hanya berdasarkan rasa suka tak suka alias menurut selera Badan Pertimbangan.
Presiden Joko Widodo harus tegas bersikap dalam menyelesaikan seleksi pejabat ini. Kepada semua instansi pemerintah perlu diinstruksikan jangan sampai mengabaikan sistem merit dalam pemilihan pejabat. Praktek semacam ini merusak birokrasi serta menghilangkan peluang mendapatkan birokrat berkualitas dan bersih guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo