Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Manuver Membonsai OJK

Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia memicu kontroversi. Bank sentral dicurigai ingin menjadi superbodi lagi.

3 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank sentral adalah jantung sistem moneter. Kesehatannya mutlak dijaga. Upaya membenahi wewenang lembaga ini perlu dilakukan secara hati-hati. Namun patut diduga yang kini terjadi tidaklah demikian. Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia, yang disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat, justru bisa menimbulkan tumpah-tindih fungsi dengan lembaga lain.

Keinginan merevisi Undang-Undang Bank Indonesia seharusnya bertujuan memperjelas wewenang dan aturan main, bukan sebaliknya. Maklum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 memang sudah ketinggalan zaman. Pada 2011, juga sudah diterbitkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat Bank Indonesia tak lagi menjadi superbodi. BI bertugas menjaga stabilitas rupiah dan membuat kebijakan moneter. Adapun fungsi pengawasan perbankan dan berbagai produk turunannya dilimpahkan ke OJK.

Panggung jelas sudah berubah. Bank Indonesia harus bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Revisi Undang-Undang BI juga wajib sejalan dengan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, yang juga sedang digodok. Sinergi ini penting agar peran lembaga tidak tumpang-tindih atau bahkan bertolak belakang.

Pembahasan draf RUU itu harus dilakukan secara terbuka demi menghindari benturan di antara sesama lembaga penjaga perekonomian negara. Nah, di sini muncul keanehan. RUU Bank Indonesia kali ini seolah-olah turun langsung dari langit. Pemerintah mengaku tidak membuat draf tersebut. RUU itu disebut-sebut sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi Maruarar Sirait, anggota Komisi Keuangan DPR, menyebutkan Senayan belum pernah mengajukan draf RUU Bank Indonesia.

Konten RUU Bank Indonesia itu pun tak kalah mencengangkan. Beberapa pasal menyebutkan BI melakukan fungsi pengawasan perbankan. Perlindungan konsumen perbankan, tugas Lembaga Penjamin Simpanan, juga dimasukkan ke area tugas BI. Jangan heran bila muncul tudingan adanya upaya memperbesar wewenang BI sekaligus membonsai lembaga lain, terutama OJK. Padahal sudah terbukti bahwa BI tak cukup piawai menjaga amanah mengawasi perbankan.

Belum lepas dari ingatan kita trauma krisis 1998. Dampak sistemik yang amat parah ketika itu terjadi lantaran kendurnya kinerja BI. Deregulasi perbankan tidak diimbangi dengan pengawasan memadai. Kredit bank membanjiri perusahaan yang terafiliasi dengan bank, dan pinjaman swasta ke luar negeri meroket, menciptakan gelembung ekonomi yang luar biasa. Gelembung itu pecah, menjelma jadi badai, ketika mata uang di kawasan Asia diserbu spekulan. Perbankan kolaps, 16 bank dilikuidasi. Seperti tumpukan kartu domino tertiup angin, ratusan perusahaan ambruk, dan perekonomian runtuh.

Pada 2008, ekonomi dunia kembali goyah. Risiko sistemik nyaris kembali menghantam kita. Bank Century, yang bertahun-tahun digerogoti malpraktek Robert Tantular, pemiliknya, mengalami kesulitan likuiditas dan gagal membayar kewajiban. Demi mencegah dampak meluas, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan Rp 6,5 triliun. Dampak sistemik pun bisa dicegah.

Pelajaran dari 1998 dan 2008 menunjukkan kekuasaan yang kelewat besar tak boleh diberikan hanya kepada BI. Pembagian wewenang dibutuhkan agar fungsi checks and balances berlangsung optimal, sekaligus menciptakan sinergi antarlembaga. Begitulah seharusnya hubungan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan perbankan. Apalagi OJK baru berumur tiga tahun. Jangan sampai kepentingan sesaat mengorbankan lembaga baru ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus