Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Moratorium Keringanan Hukuman

Peraturan remisi bagi koruptor dan teroris perlu direvisi. Moratorium tak boleh dilaksanakan semata demi politik pencitraan.

7 November 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAMA ini negeri kita seakan-akan menjadi surga bagi para koruptor dan teroris. Hukuman untuk orang-orang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menimbulkan kecemasan di masyarakat ini ternyata relatif ringan. Di bui, para koruptor masih bisa pula "membeli" fasilitas yang nyaman. Bertepatan dengan perayaan ulang tahun kemerdekaan dan hari besar agama, mereka begitu gampang menerima pemotongan hukuman. Mereka juga bisa menikmati "fasilitas" bebas bersyarat yang biasanya otomatis diberlakukan.

Prosedur dan persyaratan untuk menerima remisi bukannya diperketat, malah dipermudah. Jika rajin mendonorkan darah, empat kali dalam setahun, mereka bahkan bisa memperoleh remisi tambahan. Ada ironi lain yang menyedihkan: teroris yang rajin memimpin salat berjemaah atau koruptor yang royal memberi sumbangan bisa menjadi ketua kelompok atau pemuka narapidana. Dengan posisi yang biasanya didapat dengan rekayasa dan akal-akalan itu, para koruptor lagi-lagi bisa menerima tambahan pemotongan hukuman.

Tradisi buruk obral keringanan hukuman ini jelas mengoyak rasa keadilan masyarakat. Karena itulah apresiasi mendalam patut diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang baru saja mengumumkan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor dan teroris. Kebijakan ini diperkuat surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan per 31 Oktober lalu. Semua kepala lembaga pemasyarakatan yang telah menerima salinan keputusan pembebasan bersyarat pelaku pidana korupsi dan terorisme diperintahkan menangguhkan pelaksanaannya.

Kebijakan ini keruan saja mengejutkan, terutama bagi para koruptor yang kadung menggelar selamatan menjelang bebas bersyarat. Kini tak ada celah bagi para kepala lembaga pemasyarakatan untuk berkongkalikong dengan penghuni penjara. Mereka diperintahkan tidak mengusulkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana korupsi dan terorisme. Jangan pula mereka coba-coba melanjutkan usul atau memberikan remisi khusus pada hari raya Natal tahun ini. Kebijakan ini harus dijalankan tanpa pilih bulu sampai ada aturan baru tentang hak-hak pelaku korupsi dan terorisme.

Sudah tentu para koruptor dan teroris merasa dirugikan oleh terobosan hukum ini. Tak usah gentar walau mereka menyerang balik dan menuduh kebijakan itu bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi pemerintah. Tak usah takut meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menerbitkan kebijakan itu disomasi. Demi kepentingan dan rasa keadilan yang didambakan publik, Menteri Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana tak boleh mundur menghadapi serangan dan ancaman itu.

Masa moratorium perlu disongsong segera dengan langkah strategis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang selama ini menjadi dasar pemberian remisi, segera direvisi. Peraturan yang direvisi ini diharapkan bisa menutup pelbagai celah hukum dalam peringanan hukuman yang selama ini kerap disalahgunakan—terutama oleh para terpidana kasus korupsi. Kesigapan ini sekaligus dapat menangkis tuduhan miring tentang adanya agenda terselubung di balik kebijakan moratorium, yakni demi politik pencitraan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus