Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Vaksinasi dan Hak Asasi Manusia

Kewajiban vaksinasi ditolak dengan berbagai alasan. Perlu persetujuan dan alasan yang diperbolehkan dalam instrumen HAM internasional.

10 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi: Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Vaksinasi ditolak dengan berbagai alasan, seperti keyakinan, keamanan bagi tubuh, atau alasan lain.

  • Dalam perspektif HAM, tindakan intervensi medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan.

  • Pembatasan atas hak-hak tertentu hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam instrumen HAM internasional.

Amiruddin al Rahab
Wakil Ketua Komnas HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Pada awal Februari 2021 ini telah sejuta seratus ribu lebih orang positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 31 ribu orang meninggal dan 917.306 orang sembuh. Sedangkan di seluruh dunia angka positif telah melampaui 105 juta jiwa lebih, dengan 2,28 juta orang meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika jumlah orang yang terinfeksi terus bertambah, dampaknya akan merontokkan berbagai sisi kehidupan manusia di muka bumi ini, termasuk di Indonesia. Singkatnya, Covid-19 kini telah menjadi ancaman yang mahaserius bagi kehidupan bersama secara global. Hadirnya vaksin Covid-19 tentu menjadi harapan. Sejarah telah menunjukkan bahwa vaksin dan ilmu kedokteran berhasil mengatasi wabah dan menghindarkan umat manusia dari kerusakan yang lebih parah.

Pemerintah Indonesia mencanangkan vaksinasi massal bagi lebih dari 181 juta penduduk. Vaksinasi tahap pertama dilakukan kepada sekitar 700 ribu orang. Saat ini program itu telah memasuki vaksinasi tahap kedua. Namun hal yang dinantikan adalah tahap vaksinasi untuk khalayak umum, sehingga sasaran tersebut akan tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi saat ini menjadi agenda hampir setiap negara. Langkah pemerintah menggratiskan vaksin bagi seluruh masyarakat adalah hal tepat karena itu merupakan bagian dari jaminan atas akses dalam perspektif hak atas kesehatan (rights to health).

Namun wacana kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib masih terus menjadi perdebatan karena ada penolakan dengan berbagai alasan, seperti keyakinan, keamanan bagi tubuh, atau alasan-alasan lain. Vaksinasi yang bersifat wajib akan bersinggungan dengan kebebasan untuk memilih (freedom of choice), dianggap mengintrusi integritas tubuh (physical integrity) atau melanggar kehidupan pribadi (private life). Namun, di sisi lain, kewajiban vaksinasi pada masa pandemi ini juga mempunyai alasan kuat untuk diterapkan guna memastikan terjaminnya kesehatan umum (public health).

Perspektif hak asasi manusia atau hukum hak asasi manusia internasional dapat digunakan sebagai pendekatan untuk mengatasi perdebatan tersebut sekaligus sebagai landasan dalam pembentukan kebijakan vaksinasi. Hukum-hukum hak asasi telah menyediakan cara bagi negara untuk membangun kebijakan vaksinasi dengan ukuran-ukuran jelas dan setiap langkah dan kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai langkah pengujian. Selain itu, hukum hak asasi memberikan cara yang membangun keseimbangan antara perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik yang akan memberikan legitimasi kuat bagi kebijakan vaksinasi.

Hak individu yang ada kaitannya dengan isu kesehatan telah banyak dirumuskan dalam instrumen hak asasi manusia, seperti Deklarasi Umum tentang Bioetik dan Hak Asasi Manusia (UNESCO, 2005) yang menyatakan bahwa setiap tindakan intervensi medis kepada seseorang hanya dapat dilakukan dengan adanya persetujuan sebelumnya, bebas, dan terinformasi (prior, free, and informed consent) berdasarkan adanya informasi yang memadai. Deklarasi Bioetik juga mengatur bahwa tindakan-tindakan medis yang dilakukan tanpa "persetujuan yang terinformasi" dapat dilakukan hanya jika ada kondisi-kondisi yang sangat luar biasa.

Instrumen hak asasi juga memberikan ruang bagi negara melakukan pembatasan atau restriksi atas hak-hak tertentu dengan alasan-alasan pembatasan yang diperbolehkan (permissible limitations), misalnya pembatasan tersebut untuk dilakukan dengan tujuan yang sah (legitimate aim), diperlukan (necessary), dan proporsional. Pada masa pandemi telah banyak dibentuk kebijakan tentang pembatasan penikmatan hak, seperti pembatasan bergerak, berkumpul dalam jumlah tertentu, atau pembatasan lainnya, dengan alasan menjaga keselamatan dan kesehatan publik. Artinya, pendekatan-pendekatan hak asasi manusia telah dipraktikkan dalam berbagai kebijakan guna menjawab berbagai tantangan dalam isu kesehatan publik.

Kebijakan vaksinasi, terutama vaksinasi yang bersifat wajib, juga dapat diterapkan dengan menggunakan pendekatan hak asasi manusia. Menjamin "kesehatan publik" merupakan mandat atau kewajiban negara sekaligus menjadi dasar sah (legitimate) untuk membatasi hak-hak tertentu yang memperbolehkan negara melakukan langkah-langkah penanganan yang serius atas kesehatan penduduk dan individu.

Langkah-langkah tersebut harus secara spesifik ditujukan untuk mencegah penyakit, luka, atau memberikan perawatan. Deklarasi UNESCO sebagaimana disebutkan di atas juga menyatakan, jika penerapan prinsip-prinsip Deklarasi dibatasi, salah satu alasan pembatasan yang diperbolehkan adalah "untuk perlindungan kesehatan publik". Dalam salah satu kasus di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengenai kewajiban vaksinasi, pengadilan mengindikasikan bahwa hak atas kehidupan pribadi (misalnya untuk menolak vaksin) pada prinsipnya dapat dibatasi untuk perlindungan pihak ketiga (misalnya orang lain atau publik).

Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah langkah atau kebijakan yang diambil haruslah "diperlukan", yakni adanya kebutuhan tindakan tertentu yang nyata dari masyarakat yang demokratis serta adanya fakta kuat bahwa tindakan tersebut untuk kepentingan publik. Suatu kebijakan memenuhi syarat "diperlukan" juga memerlukan adanya pertimbangan dan analisis tentang berbagai alternatif tindakan yang tersedia.

Dalam kondisi pandemi ini, dua kriteria dapat digunakan untuk menilai syarat "diperlukan", yakni (i) pertimbangan-pertimbangan kesehatan publik tentang perlunya mengontrol penyebaran virus dan (ii) penilaian perihal kecocokan (suitability) vaksinasi terhadap individu tertentu (misalnya penilaian tentang jaminan atas kecocokan vaksinasi pada masing-masing individu menjadi prasyarat dari kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib). Adapun syarat bahwa pembatasan harus "proporsional" merujuk pada proporsionalitas antara langkah atau kebijakan yang diambil dan tujuan yang hendak dicapai serta keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak-hak individu.

Berdasarkan pendekatan-pendekatan hak asasi manusia tersebut, kebijakan vaksinasi harus memastikan ketersediaan dan adanya akses pada vaksin untuk semua tanpa diskriminasi dan jika memungkinkan memberikan berbagai alternatif pilihan vaksin yang sesuai bagi masing-masing individu.

Kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib dapat dilakukan dengan dasar adanya kondisi kedaruratan untuk melindungi "kesehatan publik", yang dilakukan untuk tujuan yang sah, diperlukan, dan proporsional. Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya akses informasi yang lengkap, terbuka, dan dapat diakses, sehingga masyarakat benar-benar tahu tentang vaksinasi secara rinci, misalnya soal pilihan dan aspek keamanan atau dampak vaksin bagi diri mereka.

Tantangan ke depan adalah pengaturan yang lebih operasional dan dalam tataran implementasi mengenai ketersediaan, akses, serta distribusi yang merata dan diberikan tanpa diskriminasi serta ketersediaan informasi publik yang memadai. Semua itu ditujukan demi perlindungan bagi kesehatan bersama.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus