Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Patgulipat Sengketa Blok Raja

Perseteruan hukum antara Pertamina dan Golden Spike Indonesia berlanjut. Langkah kasasi sudah tepat.

23 November 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KERJA sama Pertamina dengan Golden Spike Indonesia ngeri-ngeri tak sedap. Kesepakatan itu hanya menghasilkan beberapa ratus barel minyak per hari, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah memerintahkan perusahaan minyak negara ini membayar Golden ganti rugi Rp 1,7 triliun. Maka benar keputusan Pertamina membawa kasus ini ke kasasi.

Kedua perusahaan menandatangani kontrak bagi hasil untuk mengelola minyak di Blok Raja Tempirai, Sumatera Selatan, pada 6 Juli 1989. Mereka sekaligus membentuk joint operating body (JOB) Pertamina-Golden Spike Indonesia. Mulanya berjalan lancar, hingga pada 2007 Golden Spike kesulitan membayar para vendor yang bekerja di Blok Raja.

Lantaran Golden Spike tidak melaksanakan kewajibannya mendanai operasi sesuai dengan perjanjian, perusahaan JOB menyetop hak bagi hasilnya. Golden Spike kemudian menggugat Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai, anak perusahaan Pertamina yang menangani Blok Raja, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Juli tahun lalu, majelis hakim pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Pertamina harus membayar ganti rugi US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun kepada Golden. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan ini di tingkat banding.

Putusan pengadilan tersebut amat mencurigakan. Perjanjian kerja sama kedua perusahaan jelas menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kenapa Pengadilan Negeri menerima gugatan Golden Spike dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa? Pasal 3 undang-undang itu secara tegas menggariskan, manakala pihak yang bersengketa sudah terikat perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tak lagi berwenang mengadili. Ada bau patgulipat di sini.

Di pengadilan, Golden Spike tak bisa membuktikan klaim sole risk operations yang menjadi dasar gugatannya. Namun mereka dimenangkan. Seharusnya, sebagaimana tertera dalam perjanjian, sebelum melakukan operasi eksplorasi sendirian, Golden wajib melapor ke JOB. Niat tersebut juga perlu mendapat persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas agar biaya sole risk boleh diklaim ke JOB. Lagi-lagi hakim mengabaikan perjanjian kerja sama ini.

Ini bukan pertama kalinya Pertamina kalah beperkara dan harus membayar ganti rugi triliunan rupiah kepada mitra kerja samanya. Sebelumnya, ada kasus Karaha Bodas, lalu Paiton I dan PLTP Dieng-Patuha. Kerja sama eksploitasi tidak menghasilkan apa-apa, tapi Pertamina merogoh kocek hingga jutaan dolar. Modus mereka "mengerjai" Pertamina pun terbilang sama, bersengketa dan minta ganti rugi besar.

Ditengarai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sejak awal memang diniatkan untuk menggarong. Karena itu, Pertamina harus lebih berhati-hati. Setiap kali ada rencana kerja sama, profil dan rekam jejak calon mitra mesti diperiksa dengan teliti. Belajar dari pengalaman, buatlah perjanjian yang memagari semua peluang pengusaha hitam berakrobat mendapatkan uang gratis.

Dalam banyak kasus, hal semacam ini hanya bisa terjadi lantaran ada kerja sama antara pengusaha hitam dan orang dalam perusahaan. Jadi ada baiknya mulai menyelidiki kemungkinan tersebut. Pertamina telah sukses membongkar mafia jual-beli minyak mentah di Petral melalui audit forensik. Mumpung masih dalam suasana berbenah, ada baiknya Pertamina melakukan audit serupa untuk menemukan dan menyingkirkan para kolaborator kotor dalam perjanjian kerja sama eksplorasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus