Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Bagaimana Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Era UU PDP

Bagaimana praktik pelindungan data pribadi dijalankan di era Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

18 November 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • UU PDP diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dalam hal pengelolaan data pribadi.

  • Menjalankan praktik-praktik sebagaimana yang dijabarkan dalam UU PDP memang tidak mudah, tapi sangatlah penting.

  • Praktik ini menuntut keterlibatan tiga elemen kunci: people, process, dan technology.

INDONESIA sedang bersiap menorehkan tonggak sejarah baru dalam era digital yang semakin kompleks dengan kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang berlaku pada Oktober 2024.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, UU PDP diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dalam hal pengelolaan data pribadi. Aturan ini menjadi landasan penting untuk memastikan data pribadi dikelola dan dilindungi oleh pengendali ataupun prosesor data pribadi, baik itu perseorangan, korporasi, badan publik, maupun organisasi internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkaca dari data selama beberapa tahun terakhir, jumlah data breach (pembobolan data) dan data compromise (pencurian data) terus meningkat. Pada 2023, data dari Secureframe menyebutkan biaya rata-rata kebocoran data global mencapai angka tertinggi dengan nilai US$ 4,45 juta, meningkat 15,3 persen dari 2020. 

Di Indonesia sendiri, data Surfshark menyatakan terdapat 94,22 juta akun digital yang bocor sepanjang Januari 2020 hingga Januari 2024. Hal ini menempatkan Indonesia di urutan kedelapan sebagai negara dengan jumlah kebocoran data terbesar di dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi pengendali dan prosesor data pribadi, situasi ini menjadi sebuah pengingat keras mengenai bagaimana praktik pelindungan data pribadi perlu semakin dioptimalkan—demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memungkinkan Indonesia menciptakan nilai ekonomi baru di ekosistem digital yang aman. UU PDP pun menjadi sebuah kerangka hukum yang penting untuk memastikan praktik ini berjalan dengan standar keamanan yang tinggi.

Menjalankan praktik-praktik sebagaimana yang dijabarkan dalam UU PDP memang tidak mudah, tapi sangatlah penting. Praktik ini menuntut keterlibatan tiga elemen kunci: people, process, dan technology.

Elemen people, misalnya, merujuk pada penunjukan pejabat pelindungan data pribadi yang bertanggung jawab terhadap strategi pelindungan data organisasi. Elemen ini juga perlu terus mengadakan pelatihan rutin bagi setiap individu di dalam organisasi untuk turut menjaga keamanan data dengan mengadopsi Zero Trust Framework yang berprinsip “never trust, always verify”.

Elemen process mengacu pada kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk memastikan data yang dikumpulkan dikelola secara aman. Contohnya, dengan melakukan data protection impact assessment; mengimplementasikan strategi keamanan teknis dan administratif seperti enkripsi, kontrol akses, serta pengujian efektivitas strategi secara berkala; memenuhi syarat untuk cross-border data transfer; serta memberlakukan protokol pemberian notifikasi kebocoran data kepada subyek data dan otoritas yang ditunjuk dalam waktu 3 x 24 jam.

Sementara itu, elemen technology menyoroti dukungan teknologi, seperti Privacy Enhancing Tools, yang dapat membantu organisasi mengelola dan melindungi data pribadi, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pelindungan data yang ketat, serta menyediakan mekanisme canggih yang melindungi informasi sensitif dari akses tidak sah dan potensi pelanggaran.

Dengan menerapkan ketiga elemen ini, pengendali dan prosesor data pribadi dapat mempercepat proses kepatuhan terhadap UU PDP. Namun lebih dari sekadar memenuhi kewajiban hukum, perseorangan, korporasi, badan publik, dan organisasi internasional harus bekerja sama demi melindungi masyarakat Indonesia. Dengan kolaborasi, menciptakan ekosistem digital yang aman bukan lagi sekadar harapan, tapi kenyataan.

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus