Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Pengawas Korupsi Perlu Bersih

Jaksa Agung perlu lebih sensitif mengangkat pengawas korupsi. Kasus Kemas dan Salim tak boleh terulang.

2 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APA pun alasannya, pembatalan tugas Kemas Yahya­ dan Muhammad Salim sebagai koordinator peng­-a­wasan korupsi di kejaksaan perlu kita beri apresia­si. Pembatalan yang dilakukan setelah media mas­sa menyiarkan kritik dan protes masyarakat itu agak me­legakan. Tapi pembatalan ini sekaligus menunjuk­kan ada yang berjalan tak semestinya di Kejaksaan Agung.

Apa boleh buat, batu telah dilempar, kata-kata sudah di­ucapkan. Pembatalan tak menghapus kenyataan­ yang merisaukan. Jaksa Agung Hendarman Supandji meng­­-ang­gap Kemas dan Salim pantas memikul tugas peng­awas­an korupsi di lingkungan kejaksaan.

Dari segi fakta hukum, Jaksa Agung boleh jadi tak menabrak apa-apa: Kemas Yahya dan Muhammad Salim tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang me­ngirim jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta ke penjara. Maka Hendarman pun mengangkat Kemas Yahya sebagai koordinator dan Muhammad Salim seba­gai Wakil Koordinator Unit I Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi.

Tugas mereka luas dan penting, yakni mengawasi korupsi di 31 kejaksaan tinggi dan 400 kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Pengangkatan kontroversial ini pantas saja disorot Komisi Kejaksaan dan sejumlah kalang­an. Keputusan Jaksa Agung, walau kemudian dianulir, me­nunjukkan ia kurang sensitif pada rasa keadilan warga negara. Kemas dan Salim dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi Urip-Artalyta, walaupun ke­duanya tidak dihukum.

Jaksa Agung tentu belum lupa bahwa dia sendirilah yang mencopot kedua bawahannya itu. Tindakan itu diambil Hendarman setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap jaksa Urip. Salim dia lepaskan dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus. Kemas dicopotnya dari kursi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Tentang jabatan koordinator dan wakilnya, tentu tak salah niat Jaksa Agung untuk mengoptimalkan kemampuan Salim dan Kemas. Posisi tersebut memang tidak memberikan wewenang penyidikan. Tetapi keduanya­ bi­sa memberikan rekomendasi atas suatu kasus untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Fungsi ini tentu amat riskan dipegang oleh orang yang pernah ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi jaksa Urip.

Hal penting lain adalah rasa keadilan dan kepatutan korps. Apa kata para bawahan yang akan disupervisi Kemas-Salim? Bukankah rekam jejak supervisor mereka dalam kasus Tri Urip-Artalyta sudah menjadi pengetahuan publik?

Reaksi publik tak bisa dipandang berlebihan. Tapi, mengingat kronisnya penyakit korupsi di lembaga-lembaga penegakan hukum Indonesia, sikap over-kritis pu­blik justru harus dijadikan pengingat. Bahwa tim pemberantas korupsi, apalagi yang wewenangnya memberantas korupsi skala besar yang merugikan negara, harus dipimpin oleh orang yang benar-benar bersih. Sapu kotor tak bisa dipakai membuat bersih.

Untuk mengisi pos penting, disarankan Kejaksaan Agung meminta masukan Komisi Kejaksaan ataupun lem­baga-lembaga independen dan kredibel. Terutama, dalam mengangkat pejabat yang bertugas di bidang pengawasan korupsi. Fakta hukum boleh menjadi pegangan sebelum mengambil keputusan. Tapi tuntutan lebih banyak pantas diajukan untuk tokoh sekelas Jaksa Agung: ia mesti punya wisdom, bijaksana, dan kemampuan menimbang rasa keadilan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus