Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU menghapus ketentuan masa jeda untuk mantan terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya untuk mengikuti pemilu.
Calon anggota legislatif yang terpilih juga tak lagi wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kebijakan KPU memberikan karpet merah bagi mantan koruptor.
Seira Tamara
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun regulasi di bidang pemilihan umum yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif, sebagaimana terpampang dalam laman resminya, tampak seperti bualan semata. Pada April lalu, KPU malah menerbitkan dua regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, yang justru jauh dari progresif dan tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi yang akan berpengaruh dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pokok masalah terletak pada ketentuan Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Keduanya menyebutkan bahwa syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, atau kota tidak berlaku jika yang bersangkutan juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hal ini tentu menyebabkan munculnya ruang bagi bekas narapidana korupsi untuk dapat maju kembali dalam pemilihan anggota legislatif tanpa melewati masa tunggu selama lima tahun. Ruang tersebut semakin dipertegas melalui aturan turunan berupa Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD. Keputusan KPU tersebut mencantumkan simulasi penghitungan kapan mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri kembali dalam pemilihan anggota legislatif.
Ketentuan mengenai masa jeda lima tahun yang harus dilalui terpidana korupsi sebelum ia bisa kembali maju dalam pemilihan anggota legislatif tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/ PUU-XXI/2023. Dua putusan ini juga dirujuk oleh peraturan KPU tadi sebagai pertimbangan. Tapi, ironisnya, regulasi internal KPU justru tidak mengakomodasi semangat yang sama dengan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
KPU gagal menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang menghendaki perbaikan dalam diri mantan terpidana korupsi melalui masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman penjara sebelum ia kembali maju dalam pemilihan anggota legislatif. Jeda waktu ini penting sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bagi mantan koruptor melakukan introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat. Masa tunggu ini juga berguna agar masyarakat bisa menilai apakah mantan koruptor tersebut telah sungguh-sungguh memperbaiki diri. Dalam kurun waktu itu pula, mekanisme rekrutmen dan kaderisasi partai politik seharusnya juga tetap berjalan. Hal ini penting agar dalam pemilu berikutnya ada lebih banyak calon yang bersih dan memiliki rekam jejak baik yang dapat dipilih masyarakat.
Ketentuan KPU yang hanya menghitung vonis pencabutan hak politik dan mengecualikan masa jeda lima tahun ini dapat membuat para mantan terpidana korupsi berpesta pora. Sebab, rata-rata vonis pencabutan hak politik terpidana korupsi tidak sampai lima tahun. Menurut data Indonesia Corruption Watch, pada 2021, dari total 55 terdakwa yang berasal dari kluster politik, hanya 31 orang yang dijatuhi hukuman pencabutan hak politik. Rata-rata hukuman pencabutan hak politik juga sangat rendah, yakni 3 tahun 5 bulan. Jika melihat rendahnya vonis pencabutan hak politik, jangan-jangan para terpidana korupsi justru akan berharap hak politiknya dicabut juga sehingga mereka tidak perlu menunggu lima tahun untuk bisa berlaga kembali dalam pemilu.
Aturan KPU itu sangat bertentangan dengan esensi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Pencabutan hak politik juga diberikan sebagai pemberat karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan jabatan publik yang diembannya. Pencabutan hak politik juga diberikan sebagai konsekuensi atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tempat terpidana tersebut berasal. Substansi dalam peraturan KPU ini justru mereduksi hal-hal tersebut dan malah menjadikannya sebagai karpet merah yang memuluskan jalan mantan koruptor untuk kembali menjadi anggota legislatif. Peraturan KPU itu juga tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap hak masyarakat untuk disuguhkan calon pejabat publik yang bersih dan berintegritas.
Munculnya aturan KPU ini patut diwaspadai sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Apalagi regulasi ini dikeluarkan mendekati masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Peraturan ini jelas akan menguntungkan sejumlah mantan terpidana korupsi, misalnya Irman Gusman, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terlibat kasus kuota gula impor. Pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Irman pada 2017.
Irman bebas dari penjara pada 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang ia ajukan. Putusan MA itu mengurangi masa hukuman penjara Irman menjadi tiga tahun, tapi tetap mencabut hak politiknya selama tiga tahun. Setelah keluar dari penjara, Irman menjalani masa pencabutan hak politiknya hingga 2022.
Berdasarkan ketentuan masa jeda dalam putusan MK, seharusnya Irman tetap tidak bisa maju dalam pemilu hingga 2024. Sebab, pada tahun tersebut, ia baru genap melewati masa jeda lima tahun. Namun, dengan aturan baru KPU ini, penyelesaian masa pencabutan hak politik Irman pada 2022 dianggap cukup sebagai syarat bagi dia untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Pada kenyataannya, Irman memang kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat pada 11 Mei lalu.
Masalah dalam aturan KPU tersebut bukan itu saja. Melalui dua peraturan baru ini, KPU juga menghapus kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi calon anggota legislatif yang terpilih. Isu keterwakilan perempuan yang terancam berkurang jumlahnya melalui mekanisme pembulatan desimal ke bawah juga menjadi persoalan.
KPU bukan pertama kali bikin kontroversi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya, fakta persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk kasus kecurangan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, mengungkap adanya instruksi dari komisioner KPU kepada anggota KPU di daerah untuk memanipulasi dan mengubah data hasil verifikasi partai. Ketua KPU juga melanggar kode etik ketika berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu sebagai calon peserta pemilu. Ragam persoalan tersebut sudah menunjukkan rendahnya kredibilitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Lahirnya dua peraturan baru KPU ini semakin memperkuat argumentasi tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap manuver KPU berikutnya. Pemilu 2024, yang akan menjadi tonggak sejarah dalam pelaksanaan pemilu serentak, harus dijaga dari campur tangan berbagai kepentingan pihak tertentu, termasuk para mantan penjarah uang rakyat yang mencoba mengobrak-abrik integritas penyelenggaraannya.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak, foto profil, dan CV ringkas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo