Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Perisai Hukum Pelindung Saksi

Kejahatan mudah dibongkar kalau ada saksi. Tanpa perlindungan dan kekebalan, jarang yang mau melapor dan bersaksi.

14 Maret 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika mengungkapkan kejahatan membuat sengsara, akan langka orang yang bersedia menjadi saksi dan pelapor. Padahal membongkar korupsi, penyelundupan, kejahatan terorganisasi lainnya, sangat memerlukan "orang dalam" yang mau buka suara. Bila akibatnya lalu hidup jadi sulit dan dibayangi ancaman, bahkan mungkin ikut dihukum juga, tak ada yang sudi diminta jadi saksi. Karena itu pelapor, saksi, dan korban kejahatan harus dilindungi seperlunya.

Sudah lama perlindungan semacam itu dinantikan. Sejak dulu diketahui bahwa kejahatan seperti korupsi, pengedaran narkoba, terorisme, lebih mudah diberantas kalau yang bersedia jadi saksi benar-benar dilindungi setelah melapor ke polisi atau mengajukan bukti di pengadilan. Yang "menyanyi" perlu dilindungi, dengan dua tujuan: agar berani memberikan informasi yang lengkap dan benar, serta supaya lebih banyak orang mau maju jadi saksi karena ternyata betul-betul aman. Di mata penjahat, yang "menyanyi"—whistleblower— adalah pengkhianat, sedangkan oleh hukum dan negara mereka dipandang berjasa, dan diperlukan.

Yang harus memberikan perlindungan adalah negara. Hanya negara yang mampu menyediakan perisai yang kuatnya melebihi bahaya pembalasan dari yang dirugikan. Perlindungan yang ditawarkan juga harus sah secara hukum. Maka yang segera diperlukan adalah undang-undang. Badan Legislasi DPR, yang menyusun agenda pembuatan undang-undang, merencanakan untuk membuat Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun ini. Pemerintah juga ingin mulai membahas pada triwulan kedua 2005. Mungkin undang-undang yang perlu untuk mendorong pemberantasan korupsi itu bisa lekas selesai, tapi belum pasti bermutu baik jika tak teliti membuatnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban telah diajukan oleh DPR. Tampaknya banyak masalah yang masih perlu diperbaiki dalam RUU ini. Juga konsepsi dan lingkup perlindungan yang diberikan belum sempurna. Yang jadi sasaran perlindungan adalah keamanan saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana. Diatur juga mengenai bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi, termasuk soal kompensasi dan ganti rugi. Namun bagaimana melindungi dan memberikan kekebalan bagi pelapor kejahatan seperti korupsi atau pembalakan liar yang melibatkan aparat kekuasaan, misalnya, belum diatur.

Perlindungan yang ditawarkan pada saksi dan korban dalam RUU itu masih lebih bersifat fisik. Bukan atau belum memberikan perlindungan hukum. Belum tercantum pasal penghapusan pidana atau pengguguran tuntutan hukum bagi siapa yang melaporkan atau rela bersaksi untuk kepentingan umum. Dalam RUU ini dirumuskan, saksi yang terlibat "tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana" walaupun hakim dapat mempertimbangkan keringanan pidana yang dijatuhkan.

Asas oportunitas yang memberikan wewenang pada Jaksa Agung untuk membatalkan proses tuntutan pidana demi kepentingan umum tidak tecermin dalam RUU ini. Padahal, untuk merangsang partisipasi dalam membongkar tindak pidana berat seperti korupsi, kejahatan narkotik, pencucian uang, terorisme, pembebasan tuntutan pidana sangat penting sebagai insentif. Juga belum diatur perlindungan bagi public interest disclosure: agar seorang karyawan tidak berisiko dipecat atau ditekan majikannya karena melaporkan ketidakberesan perusahaan yang menyangkut kepentingan umum, pencemaran lingkungan, misalnya.

RUU itu masih banyak lubangnya. Ada kebiasaan, demi mengejar waktu, DPR membuat rancangan sekadarnya saja, karena toh masih akan diperbaiki dalam pembahasan bersama pemerintah. Jika memang begitu, lengkapi dan perbaikilah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus