SAYA prihatin atas tindakan sewenang-wenang petugas kepolisian Polsek Gapura, Sumenep, Madura, terhadap insan yang punya hak dan kewajiban di negara hukum Indonesia ini (TEMPO, 26 Januari, Kriminalitas). Tindakan itu merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), dan dapat dikatakan mematikan hak asasi manusia - khususnya terhadap Sakrani. Saya ingin memaparkan tindakan-tindakan tak patut petugas kepolisian itu: 1. Sakrani, sedang bercanda dengan istrinya pada lepas senja (tak dijelaskan hari dan tanggalnya), didatangi Sersan Mayor Katimoen dan dua anak buahnya, Sersan Dua Amin dan Sersan Dua Madjid dari Polsek Gapura, kemudian menyeretnya. Tindakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan KUHAP dan tanpa menunjukkan identitas, surat tugas, dan surat perintah penangkapan (pasal 18 ayat 1 KUHAP). 2. Memperlakukan Tersangka Sakrani seperti orang yang telah dinyatakan bersalah, kemudian menembaknya. Petugas menganggap Sakrani menyerang dengan belati, tapi saksi mata (ipar korban) mengatakan bahwa Sakrani tak pernah mau lari, apalagi melawan dengan belati. Jangankan belati, berpakaian pun tak sempat - waktu diseret. Tindakan itu menunjukkan, petugas kepolisian menganggap Tersangka Sakrani telah jelas-jelas bersalah, tanpa melihat bu kti-bukti cukup. Itu berarti, petugas kepolisian tak lagi menghormati asas praduga tak bersalah. Padahal, mereka mengetahui, dan mengerti, asas hukum itu masih dihormati di negeri tercinta ini. 3. Petugas kepolisian itu meminjam radio milik Ny. Arba dengan alasan buat hiburan di pos jaga. Karena tak diizinkan, mereka membentak-bentak pemiliknya. Akhirnya radio dipinjamkan. Ternyata, radio itu buat "barang bukti". Tidaklah pantas petugas kepolisian melakukan penggeledahan/penyitaan tanpa surat perintah apalagi dilakukan secara paksa. Dapat dikategorikan sebagai perampasan, bukan? Dapat dibenarkankah tindakan semacam itu? 4. Terakhir, petugas kepolisian memaksa pemilik barang (Ny. Arba) menandatangani surat pernyataan bahwa ia benar-benar kehilangan radio pada S Desember. Padahal, pemilik tidak merasa kehilangan. Alangkah makin lucu dan tidak patut tindakan tindakan para petugas kepolisian itu. Saya mengimbau aparat kepolisian - yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar lebih mengoreksi diri dalam segala tindakan demi menjunjung tinggi citra kepolisian. R. ARIF ABIDIN Jalan Kenjeran 392 Surabaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini