Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Rumah sederhana: bebaskan dari ppn

Kredit pemilikan rumah, KPR/BTN setelah berlakunya perpajakan baru. (kom)

9 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM Pelita IV pemerintah akan membangun 300.000 unit rumah sederhana. Dari jumlah itu, 160.000 pembangunannya diserahkan kepada swasta, sedangkan sisanya akan ditangani Perumnas. Rencana itu sangatlah menggembirakan Penulis. Sebab, sampai sekarang Penulis belum memiliki rumah, dan merencanakan memilikinya dengan mempergunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) BTN yang angsurannya berkisar antara 15 dan 20 tahun. Rumah-rumah standar menurut BTN, luas bangunan minimal 36 m2 maksimal 70 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Adapun rumah yang memakai fasilitas KPR BTN, yang dibangun para developer saat ini, berkisar pada tipe 45/90, 60/150, dan 70/200. Bila seseorang mengajukan permohonan memiliki, uang muka yang harus dilunasi 15%-20% dari nilai jual rumah ditambah biaya provisi, notaris premi asuransi kebakaran, plus Tabanas di kanto pos/BTN Rp 300.000, Dengan demikian, seseorang yang ingin memiliki rumah tipe 45/90 dengan nilai kini berkisar Rp 8 juta, uang mukanya berkisar Rp 1.200.000 - 1.600.000, plus biaya provisi, notaris, premi asuransi, dan Tabanas. Tipe 60/150 den8an nilai kini berkisar Rp 11 juta, uang mukanya Rp 1.650.000 - Rp 2.200.000 plus Tabanas, biaya provisi, dan seterusnya. Tipe 70/200 dengan nilai kini berkisar Rp 14.000.000 dengan uang muka Rp 2.100.000 - Rp 2.800.000 plus Tabanas, dan lain lain. Penulis mengemukakan semua itu dengan maksud akan mengaitkannya dengan PP Nomor 1 Tahun 1985 tentang perpajakan baru. Sebagaimana diketahui, dengan telah berlakunya PP Nomor 1 Tahun 1985 itu dicanangkan oleh pemerintah bahwa PPN (pajak pertambahan nilai) akan diberlakukannya mulai 1 April 1985. Dengan berlakunya ketentuan perpajakan baru itu, para developer dikenai PPN sebesar 10% dari nilai jual rumah. Maka, jika Penulis mengajukan permohonan pemilikan rumah dengan fasilitas KPR BTN dan memenuhi syarat, jika penyerahan rumah berlangsung setelah 1 April 1985, Penulis harus menyediakan uang muka 30% dari nilai rumah jual 20% uang muka ditambah 10% PPN plus Tabanas, biaya provisi, dan lain-lain. Jumlah uang muka 30% itu bagi Penulis, pegawai negeri golongan ll, cukup berat - juga tentunya bagi pemohon-pemohon lainnya. Dalam RAPBN tahun 1985/1986, penerimaan dalam negeri yang diharapkan dari PPN adalah: Rp 1.666,4 milyar, terdiri dari penerimaan PPN BBM Rp 531,4 milyar dan penerimaan PPN non-BBM Rp 1.135 milyar. Bila rumah sederhana yang dibangun dalam Pelita IV yang diserahkan kepada swasta sebesar 160.000 unit: S = 32.000 unit. Jika 32.000 unit itu dibangun seluruhnya tipe 60/150 yang bernilai jual Rp 11.000.000, maka PPN yang akan diterima: Rp 11.000.000 x 10% x 32.000 = Rp 25,2 milyar atau (Rp 35,2 milyar/Rp 1.135 milyar x 100% = + 3% dari penerimaan PPN non BBM. Atau seandainya 32.000 unit itu semuanya dibangun tipe 70/200 dengan nilai jual Rp 14.000.000, maka PPN yang akan diterima: Rp 14.000.0000 x 1o% x 32.000 unit = Rp 44,8 milyar atau Rp 44,8 milyar: Rp 1.135 milyar x 100% = 4% dari penerimaan PPN non-BBM. Melihat persentase PPN yang akan diterima dari pembangunan rumah sederhana yang diserahkan kepada swasta dan pemilikannya melalui KPR BTN itu cukup kecil, Penulis mohon kepada Bapak Menteri Keuangan agar pembangunan perumahan sederhana yang pemilikannya melalui KPR BTN dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, program pembangunan rumah sederhana dalam Pelita IV akan berhasil. Mudah mudahan Bapak Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, Cosmas Batubara, sudi membantu menggolkan usul itu. A. SJ. MANALU Jalan Hidup Baru 14 RT 008/03 Jakarta Utara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus